Masa Sanggah CPNS 2019, Apa Yang Harus Dilakukan Pelamar?

Setiap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, pelamarnya selalu membeludak.

Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Humas KemenPANRB 
Tes - Pelamar CPNS tahun lalu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). 

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

Bagaimana Langkah Mengajukan Sanggahan?

Dikutip dari postingan Instagram resmi BKNgoid (@bkngoidofficial), inilah tiga tahap untuk mengajukan masa sanggah

1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga harisetelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

2. Verifikasi ulang oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instasnsi.

3. Pengumuman Sanggahan Diterima/Ditolak maksimal tujuh hari setelah berakhirnya pengajuan sanggahan.

Bagi Anda yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2019/2020 di Bali, masa sanggah dibuka pada 17 hingga 19 Desember 2019.

Hasilnya akan diumumkan pada 26 Desember 2019. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved