8 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Denpasar, Dari Pedagang hingga Prostitusi
Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang tipiring dengan menghadirkan 8 orang pelanggar perda
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
8 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Denpasar, Dari Pedagang hingga Prostitusi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelanggaran Peraturan Daerah (perda) seperti tak ada habisnya.
Pasalnya, setiap pekan ada saja pelanggar yang disidang tindak pidana ringan (tipiring).
Rabu (18/12/2019), Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang tipiring dengan menghadirkan 8 orang pelanggar perda di Pengadilan Negeri IA Denpasar.
Dengan hakim I Wayan Kawisada serta panitera Ni Putu Kermayati.
Dua orang pelanggar perda ketertiban umum atau prostitusi di Jl Bung Tomo I inisial V dan A masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 300.000, dengan subsider kurungan selama 5 hari.
• Banyuwangi Gelar Patroli Skala Besar Jelang Natal dan Tahun Baru 2020
• Pelaku Begal Motor di Denpasar Modus Serempet Yang Viral Ternyata Sudah Beraksi di 5 Lokasi
Empat orang yang berjualan di badan jalan dan di atas trotoar jalan di seputaran Jl Raya Puputan Renon, Jl Bedahulu dan Jl Sugianyar, atas nama Ni Made Murniasih, Addus, Lalu Muzaki, dan Azhari dikenakan denda sebesar Rp 300.000, dengan subsider kurungan selama 5 hari.
Pelanggar ketertiban umum yang melakukan kegiatan mengamen di trafic light Jl Teuku Umar Barat atas nama Legiati dikenakan denda sebesar Rp 300.000, dengan subsider kurungan selama 5 hari.
Serta pemilik usaha Coffee Grepe di Jl Mahendradata Selatan Nomor 81 Denpasar atas nama Wahyuni Kumala Sari dikenakan denda sebesar Rp 300.000, dengan subsider kurungan selama 5 hari.
Ia ditipiring karena kebisingan yang mengganggu lingkungan.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pelanggar ini melanggar perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
• Ikut Jaga Lingkungan, Kemenhub Turunkan Emisi Gas dari Aktivitas Penerbangan Nasional
• Direktur Utama Angkasa Pura I Raih Penghargaan The Most Admired CEO 2019
Menurutnya, pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
"Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan menyosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, Satpol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak karena masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban.
Hal ini juga untuk memastikan tidak ada aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
"Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, dan dipilihnya banjar sebagai lokasi pelaksanaan sidang tipiring, adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat," katanya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidang-tipiring-di-pn-denpasar-denpasar-bali-rabu-18122019.jpg)