Mantan Wagub Bali Sudikerta Tulis Tangan Sendiri 4 Halaman Pembelaan, Ini Isinya

Sudikerta juga mengatakan, jika tuntutan yang diajukan tim jaksa sangat tinggi dan tidak adil.

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
tribun bali/putu candra
Ketut Sudikerta menunjukkan kertas yang ditulis dengan tangan di PN Denpasar Rabu (18/12/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tulisan tangan dalam empat halaman dibuat secara khusus oleh Mantan Wakil Gubernur (Wagub)  Bali, I Ketut Sudikerta sebagai bahan pembelaan.

Tulisan tangan ini dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (18/12/2019).

Pembelaan diajukan Sudikerta dan tim penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan 15 tahun yang dilayangkan tim jaksa.

Lalu apa isi pembelaan dalam 4 halaman ini?

Ditemui usai sidang, Sudikerta menjelaskan apa saja isi tulisan dalam pembelaannya ini.

Ia mengatakan, sebagaimana nota pembelaan yang dibacakan tim penasihat hukum, juga pembelaan pribadinya tidak ada satu pun dakwaan jaksa yang dinilainya terbukti.

Untuk itu pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa.

"Karena saya merasa tidak terbukti. Itu juga tertera dalam pledoi tim PH (penasihat hukum) saya. Saya memohon kepada mejelis hakim membebaskan saya," ucapnya mengutip pembelaan dalam tulisan tangan.

Dirinya juga berharap agar tidak ada intervensi oleh pihak manapun dalam perkara ini.

Ditanya, apakah dirinya merasa ada intervensi dalam perkara ini, dengan tegas Sudikerta mengamini.

Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Ada yang Intervensi dan Kapok ke Dunia Politik Lagi

Rancangan Pergub Tentang Arak Bali Disebut Bukan untuk Legalkan Arak, Tapi Soal Ini

Sudikerta juga mengatakan, jika tuntutan yang diajukan tim jaksa sangat tinggi dan tidak adil.

Dalam pembelaan yang ditulis tangan berjumlah empat halaman, Sudikerta menjelaskan, bahwa tidak ada niatan membohongi, menipu, menyuruh orang lain dan/atau menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.

"Kalau saja saya tahu, saya tidak akan mau membuat kerjasama seperti itu. Buat apa kita bekerjasama membangun hotel, tiba-tiba ada masalah. Oleh karena itu, alasan saya jelas, tidak ada menghalang-halangi Alim Markus dan timnya untuk masuk ke lokasi. Siapapun boleh masuk ke sana," terangnya.

Berikutnya, Sudikerta menampik beberapa tuduhan, di antaranya pencabutan plang di lokasi tanah tersebut.

"Saya tidak pernah mencabut plang yang dipasang di sana. Justru saya mendukung pelang itu dipasang di lokasi tanah. Itu kan aset PT Marindo Gemilang. Di situ kan aset dan PT kami juga. Saya juga tidak pernah mengusir untuk masuk ke lokasi. Tanpa terkecuali tamu banyak masuk ke sana. Terutama pemilik lahan, Pak Alim Markus dan timnya bisa masuk ke sana," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved