Terkuak! Ini Modus 6 WNA Selundupkan Ganja, Sabu, Kokain ke Bali, Bea Cukai Berhasil Menggagalkannya

Bea Cukai Ngurah Rai, berhasil gagalkan enam upaya penyelundupan barang sediaan Narkotika melalui barang bawaan penumpang dari luar negeri tujuan Bali

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Enam WNA pelaku penyelundupan Narkotika dihadirkan saat press conference di halaman Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Rabu (18/12/2019). Jenis Narkotika yang diselundupkan dengan modus concealment oleh keenamnya terdiri atas sediaan Ganja, Kokain, dan Methamphetamine atau sabu-sabu. (Tribun Bali/Rizal Fanany) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -- Jelang akhir tahun, Bea Cukai Ngurah Rai, berhasil gagalkan enam upaya penyelundupan barang sediaan Narkotika melalui barang bawaan penumpang dari luar negeri tujuan Bali

 
Penegahan dilakukan secara berturut-turut dari bulan November hingga Desember 2019 terhadap enam WNA yang kedapatan sembunyikan zat-zat terlarang tersebut setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali

 
Jenis sediaan narkotika yang diselundupkan dengan modus concealmentoleh keenamnya terdiri atas sediaan Ganja, Kokain, dan Methamphetamineatau sabu-sabu.

 
Hasil pencegahan ini pun dilakukan press conference di halaman Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Rabu (18/12/2019).

 
Dihadiri oleh Kepala BPPK Kemenkeu RI selaku yang mewakili Menteri Keuangan Rionald Silaban, Himawan Indarjono selaku Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Abdul Kharis, Kepala Bea Cukai Denpasar.

 
Hadir juga Dir Resnarkoba Polda Bali Kombespol Ida Bagus Komang Ardika, Drs Fathan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI selaku ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XI ke Prov. Bali, Ir. Eriko Sotarduga B. P. S., Wakil Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XI ke Prov. Bali.

 
Ke-enam WNA itu diantaranya inisial RH (45) asal Switzerland, PK (36) asal Thailand, RTEY asal Singapura, PMVV (57) asal Chile, PKH (43) dan MCK (19) asal Hongkong.

 
Himawan mengatakan penegahan pertama dilakukan pada 4 November 2019, terhadap seorang penumpang Hongkong Airlines dengan nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar yang tiba pukul 01.15 WITA. 

 
Seorang pria, yang diketahui WN asal Switzerland berinisial RH (45), dicurigai saat akan melewati area pemeriksaan Bea Cukai sehingga diatensi untuk diperiksa barang bawaannya melalui mesin X-Ray dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut.

 
Dalam pemeriksaannya, RH kedapatan menyimpan satu tabung bening terbungkus selendang merah yang berisikan potongan daun berwarna hijau di dalam koper hardcase hitam bertuliskan ATA yang diduga merupakan sediaan Ganja dengan berat 1,65 gram netto. 

 
RH yang merupakan seorang perancang juga kedapatan menyimpan satu bungkusan kuning bertuliskan Fleur Du Pays yang berisikan potongan-potongan daun berwarna cokelat yang disembunyikan dalam tas ransel cokelat miliknya yang bertuliskan Supersac Sport yang juga diduga sebagai sediaan Ganja dengan berat 28.39 gram netto.

 
Penegahan kedua dilakukan pada 6 November 2019 terhadap seorang penumpang Air Asia dengan nomor penerbangan FD 396 rute Don Mueang, Bangkok tujuan Denpasar yang tiba pada 12.46 WITA. 

 
Petugas mendapati penumpang pria berinisial PK (36) yang dicurigai saat akan melewati area pemeriksaan Bea Cukai sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut.

 
PK yang merupakan WN asal Thailand diperiksa petugas setelah diarahkan untuk melewati pemeriksaan mesin X-Ray. 

 
Petugas memeriksa lebih lanjut barang bawaan PK dan mendapati adanya kertas linting bertuliskan RAW yang disimpan di antara pakaiannya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved