Terkuak! Ini Modus 6 WNA Selundupkan Ganja, Sabu, Kokain ke Bali, Bea Cukai Berhasil Menggagalkannya

Bea Cukai Ngurah Rai, berhasil gagalkan enam upaya penyelundupan barang sediaan Narkotika melalui barang bawaan penumpang dari luar negeri tujuan Bali

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Enam WNA pelaku penyelundupan Narkotika dihadirkan saat press conference di halaman Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Rabu (18/12/2019). Jenis Narkotika yang diselundupkan dengan modus concealment oleh keenamnya terdiri atas sediaan Ganja, Kokain, dan Methamphetamine atau sabu-sabu. (Tribun Bali/Rizal Fanany) 

 
Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan badan di ruang pemeriksaan. 

 
Atas pemeriksaan tersebut, PK, yang merupakan seorang sales manager, kedapatan memiliki satu kemasan plastik bening berisi potongan daun berwarna hijau yang disembunyikan di dalam celana dalam yang sedang dikenakannya. 

 
Potongan-potongan daun hijau tersebut diduga sediaan Narkotika jenis Ganja dengan berat 20,26 gram brutto atau setara dengan 17,76 gram netto.

 
Penegahan ketiga dilakukan terhadap penumpang wanita berinisial RTEY yang datang menggunakan penerbangan maskapai Scoot dengan nomor penerbangan TR 288 dengan rute penerbangan Singapura-Denpasar yang tiba pukul 19.00 WITA pada 14 November 2019. 

 
RTEY datang ke area pemeriksaan Bea Cukai dikawal oleh petugas Imigrasi.

Petugas Imigrasi melaporkan bahwa RTEY kedapatan memiliki benda mencurigakan pada passpornya saat diperiksa di area Imigrasi. 

 
Atas laporan tersebut, petugas Bea Cukai Ngurah Rai menindak lanjuti temuan tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RTEY.

 
RTEY, yang diketahui bekerja di bidang finance, kedapatan memiliki satu plastik klip bermotif waru yang berisikan serbuk putih dengan berat 0,7 gram brutto atau setara dengan 0,35 gram netto yang tersimpan pada paspornya. 

 
Temuan serbuk putih tersebut kemudian diuji di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai dan terbukti merupakan positif sediaan Narkotika jenis Kokain.

 
Pencegahan keempat dilakukan terhadap penumpang pria berinisial PMVV yang datang dengan maskapai penerbangan Thai Airways nomor TG 431 rute Bangkok-Denpasar yang tiba pada 27 November 2019 pukul 15.00 WITA.

 
Petugas mencurigai seorang penumpang WNA yang akan melewati area pemeriksaan Bea Cukai sehingga diarahkan untuk melewati pemeriksaan mesin X-Ray.

 
Penumpang pria berinisial PMVV (57) tersebut diperiksa lebih lanjut barang bawaannya oleh petugas.

 
Dalam barang bawaannya, PMVV yang merupakan seorang pebisnis asal Chile kedapatan memiliki satu botol kaca berisi cairan bening yang disembunyikan di dalam kaus kaki yang tersimpan pada tas jinjing warna hitamnya. 

 
Cairan bening tersebut diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 77,26 gram brutto.

 
Pencegahan kelima dilakukan terhadap WN asal Hong Kong berinisial PKH (43) yang menyelundupkan sediaan Narkotika dalam dinding koper. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved