Budiyati Berkaca-kaca Menahan Tangis, Divonis 10 Tahun Penjara Bawa 104 Gram Sabu-sabu

Budiyati dinyatakan terbukti bersalah menguasai sabu-sabu seberat 104 gram netto

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Budiyati (39), kurir narkoba seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis (5/12/2019). Budiyati yang belum lama ini melahirkan bayi, dituntut pidana penjara selama 13 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah menguasai sabu-sabu seberat 104 gram netto. Budiyati Berkaca-kaca Menahan Tangis, Divonis 10 Tahun Penjara Bawa 104 Gram Sabu-sabu 

Saat itu ada pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di Jalan Bajataki.

Adalah terdakwa terlihat melintas, kemudian seperti mencari sesuatu dan berhenti di salah satu rumah. Selanjutnya terdakwa turun mengambil sesuatu.

Namun pada saat mau mengendarai sepeda motornya, terdakwa langsung diamankan.

Lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan di dalam plastik warna hitam tergantung di sepeda motor yang dikendarai terdakwa.

Dalam bungkusan itu terdapat dua plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 104 gram netto.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu-sabu itu adalah miliknya sendiri yang didapat dari Toni (buron).

Terdakwa mendapat narkotik itu dengan cara mengambil tempelan atas perintah Toni.

Terdakwa mengatakan, mendapat imbalan uang Rp 50 ribu.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved