Budiyati Berkaca-kaca Menahan Tangis, Divonis 10 Tahun Penjara Bawa 104 Gram Sabu-sabu
Budiyati dinyatakan terbukti bersalah menguasai sabu-sabu seberat 104 gram netto
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Budiyati Berkaca-kaca Menahan Tangis, Divonis 10 Tahun Penjara Bawa 104 Gram Sabu-sabu
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mata Budiyati (39) tampak berkaca-kaca menahan tangis setelah mendengar vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, kemarin.
Perempuan yang belum lama ini melahirkan bayinya ini, dinyatakan terbukti bersalah menguasai sabu-sabu seberat 104 gram netto.
Terungkap dalam dakwaan, Budiyati nekat menjadi kurir karena terlilit masalah ekonomi.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya jaksa menuntut Budiyati dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Juga ditambah tuntutan pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Budiyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
• Selundupkan 496,93 Gram Sabu di Sol Sandal, Supriadi Dituntut 17 Tahun Penjara
• Dua WN India Terancam Hukuman Mati di Bali, Hendak Selundupkan 3 Kg Sabu ke Buleleng
Sebagaimana dakwaan kesatu, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menghukum terdakwa Budiyati dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lama terdakwa ditahan. Denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.
Terhadap putusan itu, majelis hakim meminta terdakwa untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami sebagai penasihat hukumnya menerima, Yang Mulia," ujar Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum.
Di sisi lain, jaksa masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya petugas kepolisian dari Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Bajataki, Banjar Pagutan, Padangsambian, Denpasar, sering terjadi transaksi dan peredaran narkotik.
• Terkuak! Ini Modus 6 WNA Selundupkan Ganja, Sabu, Kokain ke Bali, Bea Cukai Berhasil Menggagalkannya
• Deretan Kejahatan Si Begal yang Viral di Medsos, dari Kasus Sabu di Bali hingga Perampasan
Atas informasi itu dilakukan penyelidikan, Selasa 27 Agustus 2019 pukul 15.15 Wita.
Saat itu ada pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di Jalan Bajataki.
Adalah terdakwa terlihat melintas, kemudian seperti mencari sesuatu dan berhenti di salah satu rumah. Selanjutnya terdakwa turun mengambil sesuatu.
Namun pada saat mau mengendarai sepeda motornya, terdakwa langsung diamankan.
Lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan di dalam plastik warna hitam tergantung di sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
Dalam bungkusan itu terdapat dua plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 104 gram netto.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu-sabu itu adalah miliknya sendiri yang didapat dari Toni (buron).
Terdakwa mendapat narkotik itu dengan cara mengambil tempelan atas perintah Toni.
Terdakwa mengatakan, mendapat imbalan uang Rp 50 ribu.
(*)