Dua WN India Terancam Hukuman Mati di Bali, Hendak Selundupkan 3 Kg Sabu ke Buleleng

kedua terdakwa ini terancam dengan pidana paling maksimal, yakni ancaman hukuman mati

Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
tribun bali/putu candra
Dua WN India saat menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (19/12/2019). Keduanya terancam hukuman mati. 

DENPASAR, TRIBUN BALI – Hukuman mati terancam dijatuhkan kepada dua Warga Negara (WN) India Manjet Singh (32) dan Harvinder Singh (26). 

Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/12/2019).

Keduanya diadili karena diduga menyelundupkan sabu-sabu dengan berat sekitar 3 kilogram.

Atas perbuatannya dan sebagaimana dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati.

Menanggapi dakwaan jaksa, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya enggan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Mantan Wagub Bali Sudikerta Tulis Tangan Sendiri 4 Halaman Pembelaan, Ini Isinya

Sudikerta Minta Dibebaskan, Merasa Ada yang Intervensi dan Kapok ke Dunia Politik Lagi

"Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujar Baginda Sibarani kepada majelis hakim pimpinan Sobandi.

Dengan tidak diajukan keberatan, sidang akan kembali dilanjutkan tanggal 2 Januari 2020 dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa I Made Lovi Pusnawan memasang dakwaan primair dan subsidair terhadap kedua terdakwa.

Dakwaan primair disebutkan, bahwa para terdakwa bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana prekursor narkotik, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," terangnya.

Dakwaan subsidair disebutkan, terdakwa Manjet Singh dan Harvinder Singh tanpa hak atau melawan hukum membawa, menerima, mengangkut atau mentransito narkotik golongan I jenis metamfetamina yang beratnya melebihi 5 gram atau 1 kilogram. Keduanya pun dinilai melanggar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India yang membawa hampir 3 Kg sabu ke Bali atau seberat 2.756 gram netto.

Para terdakwa ditangkap Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 10.30 Wita.

Pengakuan Mengejutkan 2 WNA Bawa Sabu 7 kg ke Bali, Begini Hasil Pengembangan Sementara Polisi

Terkuak! Ini Modus 6 WNA Selundupkan Ganja, Sabu, Kokain ke Bali, Bea Cukai Berhasil Menggagalkannya

Awalnya petugas kepolisian menerima informasi bahwa ada transaksi narkotik di hotel.

Kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk mencari keberadaan para tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved