Kasus Gigitan Anjing Tinggi, Dinkes Tabanan Minta ke Rabies Center jika Digigit Anjing Liar

Jika memang anjing tersebut diketahui memang liar atau tidak memiliki pemilik yang jelas, apalagi belum mendapatkan VAR, warga yang digigit anjing bi

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Suasana saat petugas melakukan vaksin anti rabies kepada hewan peliharaan warga di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus gigitan anjing di Kabupaten Tabanan, Bali terbilang cukup tinggi.

Dinas Kesehatan pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hewan peliharaan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing agar rutin melakukan vaksinasi anti rabies.

Sebab, di Tabanan sendiri setahun ada ribuan kasus gigitan anjing atau rata-rata berjumlah 3-4 kasus gigitan anjing sehari.

Kemudian, untuk warga yang mengalami gigitan anjing harus tetap waspada.

Sebab, gigitan anjing yang terjangkit virus rabies sangat membahayakan sehingga harus cepat mendapatkan penanganan.

Di Tabanan, ada enam pelayanan kesehatan yang menjadi rabies center atau menyediakan vaksin anti rabies.

Diantaranya, Puskesmas Pupuan I, Puskemas Selemadeg, Puskesmas Penebel I, Puskesmas Baturiti I, Puskesmas Kediri I, dan BRSU Tabanan.

Debut Kemasan Baru yang Penuh Nilai Sejarah, Smirnoff Ungkap Cerita Perjalanan 155 Tahun 

Jadi Tempat Jualan dan Taruh Material Bangunan, Satpol PP Gianyar Tertibkan Penyalahgunaan Trotoar

"Jadi kita di Tabanan sudah ada enam rabies center yang kit siapkan VAR. Menjelang akhir tahun ini kami sudah siapkan 100 vial di masing-masing rabies center tersebut," kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Menular (P2M) Dinkes Tabanan, dr Ketut Nariana, Jumat (20/12/2019).

Dia melanjutkan, untuk warga yang terkena gigitan anjing tak semata-mata harus mendapatkan VAR.

Masyarakat terlebih dahulu harus mengetahui apakah anjing tersebut memang liar atau sudah mendapatkan vaksin.

Jika sudah pernah mendapatkan vaksin dan pemiliknya jelas, masyarakat yang terkena gigitan anjing cukup dengan cuci luka dan dibarengi dengan observasi anjing selama dua pekan.

"Yang penting ditekankan adalah setiap gigitan anjing harus cuci luka pakai sabun selama 10-15 menit. Dan jika diketahui anjing sudah di VAR atau ada pemiliknya yang jelas, cukup dan cuci luka dan observasi anjing selama 2 minggu, jadi tidak perlu di VAR," jelasnya sembari menyebutkan kasus gigitan anjing di Tabanan rata-rata 3-4 kasus per hari.

Ini Bocoran Dewan Pengawas KPK yang Akan Dilantik Presiden Jokowi Jumat Siang

Nasib Donald Trump Kini di Ujung Tanduk, Bergantung Pada Sosok McConnel

Sebaliknya, kata dia, jika memang anjing tersebut diketahui memang liar atau tidak memiliki pemilik yang jelas, apalagi belum mendapatkan VAR, warga yang digigit anjing bisa langsung menuju rabies center di enam pelayanan kesehatan tersebut.

"Jadi untuk yang digigit anjing liar apalagi belum mendapatkan VAR agar langsung ke pelayanan kesehatan rabies center untuk mendapatkan VAR," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved