Membandel, Satpol PP Panggil Pemilik Eks Café Sinta dan Warung Remang di Pasar Latu

Meskipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah menutup semua kafé atau warung remang-remang, namun tenyata masih ada yang buka

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ni Ketut Sudiani
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Satpol PP Badung, Bali saat memanggil pemilik warung remang-remang di Pasar Latu, Jumat (20/12/2019). 

Pada sidak yang dilaksanakan itu, pihaknya mengaku menurunkan sebanyak 40 personel bidang trantib dan penegak Perda.

“Jadi setelah kami sidak, pemilik kami panggil. Setelah itu pemilik pun sudah memenuhi panggilan untuk tidak melanggar atau mengoprasikan kafe dan warung remang itu dengan membuat surat pernyataan,” pungkasnya. 

Sebelumnya Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta memerintahkan Satpol PP di Badung untuk menutup kafe dan warung remang-remang yang ada di Gumi Keris. Sapol PP pun berhasil menutup  40 kafé warung remang dan salon plus-plus.

“Untuk masalah kafe di Badung, saya tegaskan bahwa itu tutup, tidak boleh ada kafe lagi. Jadi intinya tidak ada toleransi lagi.” tegas Bupati Giri Prasta.

Menurutnya, penutupan kafe tersebut sudah dilakukan  dengan monitoring dan evaluasi bersama tim yustisi bersama Kapolres Badung, Kapolresta Denpasar, dan dari Kejaksaan. Pihaknya juga mengingatkan tempat usaha yang sudah ditutup oleh Satpol PP Badung itu tidak boleh buka kembali.

“Kalau dilanggar, mohon maaf, kalau membandel nanti kami akan lakukan ke ranah hukum, ” terangnya. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved