VIRAL, Kartu E-Tol Hilang, Pengguna Tol Didenda Rp 1 Juta, Otoritas: Sudah Sesuai SOP
VIRAL, Kartu E-Tol Hilang, Pengguna Tol Didenda Rp 1 Juta, Otoritas: Sudah Sesuai SOP
TRIBUN-BALI.COM, MOJOKERTO - Viral di media sosial Facebook seorang pengguna Tol Mojokerto kena denda Rp 1.002.000 lantaran kartu E-Toll hilang.
Terkait hal itu, Manajer Tol Surabaya-Mojokerto PT.Jasa Marga (Persero), Erfan Afandi, mengklarifikasi terkait penerapan denda dua kali lipat terhadap pengguna jalan tol yang tidak bisa menunjukkan kartu elektronik E-Toll.
Erfan mengatakan penerapan denda dua kali lipat akan dikenakan pada pengguna jalan tol yang tidak bisa menunjukkan E-Toll dari asal Pintu Gerbang (GT) yang dihitung dari jarak terjauh jalan tol sistem tertutup sudah sesuai prosedur.
• Mantan Wakil Gubernur Bali Dihukum 12 Tahun Penjara, Sudikerta: Hari ini Saya Langsung Banding!
"Jadi kalau terkait pelaksanaan seperti tadi denda itu memang betul sesuai SOP dan ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jalan tol. Kami sudah sesuai menjalankan aturan," ungkapnya saat dikonfirmasi Surya, Jumat (20/12/2019).
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh atau Barrier to Barrier Cluster 3 yakni dari GT Banyumanik Semarang hingga gerbang tol Warugunung Surabaya bertarif Rp 329.000 karena sudah dioperasikan GT Gondang Solo.
Apabila pelanggaran kendaraan golongan I dikenakan denda dua kali lipat dari jarak terjauh senilai Rp 652.000.
• Jeritan Keras dari Toilet, Ternyata Pembunuh Mahasiswi Sedang Tergantung, Nekat Tikam Perutnya
Namun, lanjutnya, meninjau dari jumlah denda mencapai Rp 1 juta itu kemungkinan yang bersangkutan diperkirakan menggunakan kendaraan golongan II yaitu truk diesel.
Adapun kendaraan golongan II tarif normal rute terjauh Cluster 3 dari GT Banyumanik hingga GT Warugunung Surabaya Rp 501.000.
"Sehingga denda tarif dua kali lipat dari jarak terjauh Cluster 3 ini berjumlah satu juta dua ribu rupiah," jelasnya.
Ditambahkannya, petugas jalan tol menerapkan denda itu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Apalagi, perihal denda juga dilampirkan bukti pembayaran.
"Semua denda itu pasti ada kwitansi, jadi Insyaallah kalau teman-teman saya di lapangan tidak akan berbuat yang tidak diinginkan semuanya dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan, seorang pengguna jalan terkena denda dua kali lipat gara-gara tidak bisa menunjukkan kartu pembayaran elektronik E-Toll.
Kejadian itu viral di media sosial Facebook, lantaran nilai denda cukup fantastis mencapai jutaan rupiah.
Dari tayangan video di media sosial Facebook, pria berkaos merah itu membagikan kisahnya.