106 Hari Disandera, Han Jung Kuk: Tolong Saya Ibu Menteri Sri Mulyani

Han Jung Kuk, pria asal Korea Selatan yang kini telah menjadi WNI tak menyangka dirinya bakal dituduh sebagai Penanggung Pajak PT OBPV

kompas.com
Ilustrasi 

Kemudian, terdapat persetujuan peralihan semua saham milik Kadek Eraniti kepada INBA pada tanggal 26 November 2008.

"Akhirnya kami didepak  keluar sebagai pemegang saham dan direksi dari PT OBPV dengan cara istri saya diminta membuat kuasa menjual saham kepada INBA. Kami punya akta lengkap," ungkap Han Jung Kuk.

Sejak dikeluarkan dari pemegang saham tahun 2008 itu, Han Jung Kuk dan istrinya tidak pernah terlibat lagi dengan PT OBPV.

"Bagaimana mungkin, setelah 11 tahun kami tidak terlibat operasional PT OBPV, tiba-tiba diminta bertanggung jawab atas hutang pajak perusahaan itu, hal ini sangat membingungkan,

"Seharusnya Dirjen Pajak dapat mencari siapa yang sesungguhnya harus bertanggung jawab membayar tunggakan pajak Rp 44 miliar, yang jelas bukan tanggung jawab kami, dan penyanderaan ini adalah perbuatan semena-mena terhadap warga negara. Maka dari itu, saya minta keadilan pada Ibu Sri Mulyani," kata Han Jung Kuk.

Sementara itu, Humas Direktorat Jendral Pajak, Hestu Yoga Saksama mengaku, belum mengetahui terkait kasus yang mengakibatkan tersanderanya Han Jung Kuk.

Mengenai kondisi Han Jung Kuk yang mengidap kanker, Yoga mengaku, hal tersebut merupakan kewenangan Kanwil dan KPP setempat.

"Mereka pasti aware dengan kondisi itu," tulis Yoga melalui pesan singkat.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Bangli, I Made Suwendra membenarkan Han Jung Kuk menjadi sandera PMA 5 yang dititipkan di Rutan.

"Saya lupa tanggal pastinya ditahan, kurang lebih sekitar tiga bulan," kata Suwendra.

Ia mengaku, dari hasil laporan medis, Han Jung Kuk mengalami tiga penyakit yaitu, gangguan pada persendian, saraf, dan tumor pada bagian leher.

"Berdasarkan petunjuk dokter, dia rutin harus kontrol seminggu hingga dua minggu sekali," jelas Suwendra. (joe/mer)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved