106 Hari Disandera, Han Jung Kuk: Tolong Saya Ibu Menteri Sri Mulyani
Han Jung Kuk, pria asal Korea Selatan yang kini telah menjadi WNI tak menyangka dirinya bakal dituduh sebagai Penanggung Pajak PT OBPV
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Han Jung Kuk, pria asal Korea Selatan yang kini telah menjadi WNI tak menyangka dirinya bakal dituduh sebagai Penanggung Pajak terhadap sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan berinisial PT OBPV di Kelurahan Benoa Bali.
Diketahui, PT OBPV memiliki utang pajak menurut SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2010, SKPKB Fiskal Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2009 sehingga total utang sebesar Rp 44 miliar.
Han Jung Kuk ditahan dengan surat perintah penyanderaan nomor: SPRINDERA-001/WPJ.07/KP.06/2019 tanggal 5 September 2019.
"Bukan saya yang harus menanggung pajak itu. Saya punya semua buktinya. Tolong saya Ibu Menteri Sri Mulyani," kata Han Jung Kuk.
Ia mengaku, telah mengirimkan surat pengaduan terkait kondisi yang dialaminya pada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Namun, belum ada penanganan lebih lanjut.
Dirinya menjadi sandera sejak 9 September 2019. Artinya, hingga Senin (23/12/2019), Han Jung Kuk telah disandera selama 106 hari. Han Jung Kuk ditangkap oleh petugas KPP PMA 5 Jakarta di RS Siloam, Kuta, Bali.
Saat ditangkap, Han Jung Kuk yang ditemani istrinya, Kadek Eraniti sedang melakukan pemeriksaan penyakit kanker yang dideritanya.
“Saya jelas-jelas sedang sakit dan ada hasil pemeriksaan dokter. Tetapi, tidak dihiraukan,” ucap Han Jung Kuk.
Ia disandera di Rutan Bangli, namun karena penyakit kanker thyroid dan depresi yang dideritanya kian akut, kini Han Jung Kuk dirawat di RSUP Sanglah.
Dirinya dinyatakan positif mengidap kanker thyroid & depresi sejak tahun 2014 lalu, keluarga kian khawatir kesehatan Han Jung Kuk menurun pasca disandera atas permasalahan pajak ini.
Han Jung Kuk mengungkapkan awal mula dirinya berkenalan dengan pria berinisial NK asal Korea Selatan yang mengaku ingin berbisnis di Bali dan mencari lahan untuk dijadikan hotel.
Singkat cerita, terjalinlah hubungan kerja sama dan dibentuk badan usaha PT OBPV. NK menjabat sebagai Direktur Utama. Sedangkan Kadek Eraniti, istri Han Jung Kuk menjabat sebagai Direktur.
Villa-villa itu pun dibangun di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama dibangun tahun 2006 sampai tahun 2007, dan mulai beroperasi tahun 2007 dengan General Managernya berinisial UH.
Sedangkan lokasi kedua selesai dibangun dan beroperasi pada tahun 2008 dengan General Managernya UH.
"Saat UH diangkat sebagai general manager, hubungan kami dengan NK sudah tak baik. Kami dilarang terlibat dalam segala macam operasional (PT OBPV, red)," tegas Han Jung Kuk.
Kemudian, terdapat persetujuan peralihan semua saham milik Kadek Eraniti kepada INBA pada tanggal 26 November 2008.
"Akhirnya kami didepak keluar sebagai pemegang saham dan direksi dari PT OBPV dengan cara istri saya diminta membuat kuasa menjual saham kepada INBA. Kami punya akta lengkap," ungkap Han Jung Kuk.
Sejak dikeluarkan dari pemegang saham tahun 2008 itu, Han Jung Kuk dan istrinya tidak pernah terlibat lagi dengan PT OBPV.
"Bagaimana mungkin, setelah 11 tahun kami tidak terlibat operasional PT OBPV, tiba-tiba diminta bertanggung jawab atas hutang pajak perusahaan itu, hal ini sangat membingungkan,
"Seharusnya Dirjen Pajak dapat mencari siapa yang sesungguhnya harus bertanggung jawab membayar tunggakan pajak Rp 44 miliar, yang jelas bukan tanggung jawab kami, dan penyanderaan ini adalah perbuatan semena-mena terhadap warga negara. Maka dari itu, saya minta keadilan pada Ibu Sri Mulyani," kata Han Jung Kuk.
Sementara itu, Humas Direktorat Jendral Pajak, Hestu Yoga Saksama mengaku, belum mengetahui terkait kasus yang mengakibatkan tersanderanya Han Jung Kuk.
Mengenai kondisi Han Jung Kuk yang mengidap kanker, Yoga mengaku, hal tersebut merupakan kewenangan Kanwil dan KPP setempat.
"Mereka pasti aware dengan kondisi itu," tulis Yoga melalui pesan singkat.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Bangli, I Made Suwendra membenarkan Han Jung Kuk menjadi sandera PMA 5 yang dititipkan di Rutan.
"Saya lupa tanggal pastinya ditahan, kurang lebih sekitar tiga bulan," kata Suwendra.
Ia mengaku, dari hasil laporan medis, Han Jung Kuk mengalami tiga penyakit yaitu, gangguan pada persendian, saraf, dan tumor pada bagian leher.
"Berdasarkan petunjuk dokter, dia rutin harus kontrol seminggu hingga dua minggu sekali," jelas Suwendra. (joe/mer)