Baru Ambil dan Tempel Sabu-Sabu, Bambang Ditangkap dengan 104, 86 Brutto Sabu
Pria asal Situbondo, Jawa Timur ini dituntut, karena dinilai bersalah terkait dugaan peredaran narkotik golongan I jenis sabu-sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sutrisno (36) dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Pria asal Situbondo, Jawa Timur ini dituntut, karena dinilai bersalah terkait dugaan peredaran narkotik golongan I jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, Bambang baru saja mengambil dan menempel sabu-sabu.
Pun saat dilakukan penggeledahan, dari tangan terdakwa disita sabu-sabu seberat 104,86 gram brutto.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan tertulis.
Demikian disampaikan anggota penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Desi Purnani.
"Iya kami telah sampaikan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, kami mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis," ucapnya, Rabu (26/12/2019).
Dikatakannya, Sidang akan kembali dilanjutkan tanggal 7 Januari 2020.
Sementara itu dalam surat tuntutan, Jaksa Ni Putu Evy Widhiarini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
• Demin Bobol Rumah Keponakan di Buleleng Sejak November untuk Foya-Foya
• Tetangga Korban Pembunuhan di Jalan Waribang Denpasar Kenang Ketut Raning Sebagai Sosok Seperti Ini
Sebagaimana dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Sutrisno dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas Jaksa Putu Evy dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkotik berawal pada hari Selasa, 11 Juni 2019.
Saat itu terdakwa dihubungi oleh orang bernama Bos Villa, dan menanyakan apakah terdakwa membutuhkan uang.
Terdakwa pun mengiyakan dan Bos Villa meminta nomor rekening bak milik terdakwa.
Keesokan harinya sekitar pukul 19.00 Wita Bos Villa kembali menelpon terdakwa dan menyuruh mengambil barang titipan di Jalan Gunung Agung.
• Buka Rapat Anggota Tahunan KONI Klungkung, Bupati Suwirta Dorong Rancang Regenerasi Atlet
• Inilah Alasan 12 Zodiak Terburu-buru untuk Jatuh Cinta, Cancer Ingin Melompat ke Jenjang Serius
Barang titipan itu berupa tas kain warna hijau yang didalamnya berisi satu bendel plastik klip bening, satu lakban bening yang ternyata berisi sabu-sabu.