Baru Ambil dan Tempel Sabu-Sabu, Bambang Ditangkap dengan 104, 86 Brutto Sabu
Pria asal Situbondo, Jawa Timur ini dituntut, karena dinilai bersalah terkait dugaan peredaran narkotik golongan I jenis sabu-sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Usai mengambil barang titipan, terdakwa membawanya ke kos temannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali.
Singkat cerita, beberapa hari kemudian terdakwa kembali diminta barang titipan di Jalan Gung Soputan.
Sesampai di sana terdakwa menunggu, dan sekitar 15 menit datang orang yang tidak terdakwa kenal memberikan satu buah tas, lalu pergi.
Tak berselang lama, Bos Villa juga menginformasi jika telah mentranfer uang Rp 1 juta ke rekening terdakwa, sebagai upah mengambil titipan.
Selanjutnya terdakwa diperintah menaruh satu bungkusan barang titipan yang didalamnya berisi dua paket sabu-sabu di Jalan Baja Taki, Gatot Subroto Barat.
Setelah itu terdakwa diperintah oleh orang bernama Babe ke Jalan Glogor Carik.
Namun dalam perjalanan Bos Villa kembali menelpon terdakwa dan diminta mengambil kotak warna oranye.
Lalu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Glogor Carik dan diarahkan oleh Babe berhenti di depan Toko Heppy Mart.
• Polisi Bersama Jemaah Khusyu Melaksanakan Salat Gerhana Matahari di Masjid At Taqwa Polda Bali
• PT Jasamarga Bali Tol Gelar Upacara Mapakelem Untuk Keselamatan dan Kedamaian Kepada Semesta
Saat itu lah terdakwa diamankan petugas kepolisian.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos rekan terdakwa dan ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 104,86 gram brutto. Juga disita satu bendel plastik klip kosong, juga handphone yang berisi percakapan bahwa terdakwa mengambil dan menempel barang titipan," ungkap Jaksa Hevy kala itu. (*)