Baru Ambil dan Tempel Sabu-Sabu, Bambang Ditangkap dengan 104, 86 Brutto Sabu
Pria asal Situbondo, Jawa Timur ini dituntut, karena dinilai bersalah terkait dugaan peredaran narkotik golongan I jenis sabu-sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sutrisno (36) dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Pria asal Situbondo, Jawa Timur ini dituntut, karena dinilai bersalah terkait dugaan peredaran narkotik golongan I jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, Bambang baru saja mengambil dan menempel sabu-sabu.
Pun saat dilakukan penggeledahan, dari tangan terdakwa disita sabu-sabu seberat 104,86 gram brutto.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan tertulis.
Demikian disampaikan anggota penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Desi Purnani.
"Iya kami telah sampaikan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, kami mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis," ucapnya, Rabu (26/12/2019).
Dikatakannya, Sidang akan kembali dilanjutkan tanggal 7 Januari 2020.
Sementara itu dalam surat tuntutan, Jaksa Ni Putu Evy Widhiarini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
• Demin Bobol Rumah Keponakan di Buleleng Sejak November untuk Foya-Foya
• Tetangga Korban Pembunuhan di Jalan Waribang Denpasar Kenang Ketut Raning Sebagai Sosok Seperti Ini
Sebagaimana dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Sutrisno dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas Jaksa Putu Evy dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkotik berawal pada hari Selasa, 11 Juni 2019.
Saat itu terdakwa dihubungi oleh orang bernama Bos Villa, dan menanyakan apakah terdakwa membutuhkan uang.
Terdakwa pun mengiyakan dan Bos Villa meminta nomor rekening bak milik terdakwa.
Keesokan harinya sekitar pukul 19.00 Wita Bos Villa kembali menelpon terdakwa dan menyuruh mengambil barang titipan di Jalan Gunung Agung.
• Buka Rapat Anggota Tahunan KONI Klungkung, Bupati Suwirta Dorong Rancang Regenerasi Atlet
• Inilah Alasan 12 Zodiak Terburu-buru untuk Jatuh Cinta, Cancer Ingin Melompat ke Jenjang Serius
Barang titipan itu berupa tas kain warna hijau yang didalamnya berisi satu bendel plastik klip bening, satu lakban bening yang ternyata berisi sabu-sabu.
Usai mengambil barang titipan, terdakwa membawanya ke kos temannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali.
Singkat cerita, beberapa hari kemudian terdakwa kembali diminta barang titipan di Jalan Gung Soputan.
Sesampai di sana terdakwa menunggu, dan sekitar 15 menit datang orang yang tidak terdakwa kenal memberikan satu buah tas, lalu pergi.
Tak berselang lama, Bos Villa juga menginformasi jika telah mentranfer uang Rp 1 juta ke rekening terdakwa, sebagai upah mengambil titipan.
Selanjutnya terdakwa diperintah menaruh satu bungkusan barang titipan yang didalamnya berisi dua paket sabu-sabu di Jalan Baja Taki, Gatot Subroto Barat.
Setelah itu terdakwa diperintah oleh orang bernama Babe ke Jalan Glogor Carik.
Namun dalam perjalanan Bos Villa kembali menelpon terdakwa dan diminta mengambil kotak warna oranye.
Lalu terdakwa melanjutkan perjalanan ke Glogor Carik dan diarahkan oleh Babe berhenti di depan Toko Heppy Mart.
• Polisi Bersama Jemaah Khusyu Melaksanakan Salat Gerhana Matahari di Masjid At Taqwa Polda Bali
• PT Jasamarga Bali Tol Gelar Upacara Mapakelem Untuk Keselamatan dan Kedamaian Kepada Semesta
Saat itu lah terdakwa diamankan petugas kepolisian.
"Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos rekan terdakwa dan ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 104,86 gram brutto. Juga disita satu bendel plastik klip kosong, juga handphone yang berisi percakapan bahwa terdakwa mengambil dan menempel barang titipan," ungkap Jaksa Hevy kala itu. (*)