Pemkab Klungkung Terapkan e-Jasa, Rekam Kinerja Honorer dari Kerjabakti hingga Hadir di Car Free Day
Pemkab Klungkung mulai Januari tahun 2020, akan menerapkan program e-Jasa untuk mengevaluasi kinerja tenaga kontrak di Pemkab Klungkung.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Rizki Laelani
Pemkab Klungkung Terapkan e-Jasa, Rekam Kinerja Honorer dari Kerjabakti hingga Hadir di Car Free Day
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Pemkab Klungkung mulai Januari tahun 2020, akan menerapkan program e-Jasa untuk mengevaluasi kinerja tenaga kontrak di Pemkab Klungkung.
Hal ini diterapkan untuk mengukur kinerja tenaga kontrak di lingkungan pemkab.
Apalagi, saat ini beberapa tenaga kontrak masih mengeluhkan, adanya ketimpangan pekerjaan antara satu itansi dengan lainya.
"Awalnya e-Jasa ini dirancang, karena atasan (Bupati/Sekda) ada menerima keluhan ketimpangan pekerjaan pegawai kontrak di masing-masing itansi. Misal, ada kontrak yang kerjaanya berat, ada juga yang kerjaanya ringan. Sementara upah mereka selama ini sama. Inilah yang bisa jadi bahan evaluasi dengan e-Jasa," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klungkung, I Komang Susana, Jumat (27/12/2019).
e-Jasa merupakan aplikasi yang digagas kerjasama antara Pemkab Klungkung dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana.
Melalui aplikasi ini, setiap tanaga kontrak nanti akan melaporkan aktivitas pekerjaanya ke atasan.
• Pacecho Perpanjang Kontrak Bersama Bali United, Catatan Ini Jadi Pertimbangan
• Ahmad Agung Resmi Dilepas Bali United, Yabes Tanuri : Kami Dari Manajemen Hanya Bisa Mendoakan
• Ini Penjelasan Soal Kontrak Dan Masa Depan Pacheco di Bali United
Lalu, para pegawai kontrak ini, akan mendapatkan poin sesuai aktivitas yang dilaporkannya.
Ada dua aktivitas yang akan dinilai dalam e-Jasa ini, misal aktivitas umum seperti kehadiran saat apel, kerjabakti, maupun kehadiran dalam kegiatan car free day.
Sementara aktivitas khusus mencakup tugas dan fungsi pokok tenaga kontrak di setiap itansi.
"Nanti pointnya akan diakumulasi. Jika akhir bulan pointnya minimal 10.000 penilainnya sangat baik, dibawahnya baik, cukup, kurang dan bila point dibawah 51 masuk kategori kurang sekali," jelas Susana.
Penerapan e-Jasa ini sebenarnya sudah diujicoba sejak bulan November 2019 lalu.
Sementara penerapannya di awal tahun, mulai digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja tenaga kontrak.
Hanya saja, selama bulan Januari sampai Maret 2020 e-Jasa ini hanya sebatas menjadi bahan evaluasi kepada pimpinan (Bupati/Sekda).
• Bukan Ditangkap, IPW Bocorkan Kronologis dan Pangkat 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan
• 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan Ditangkap di Cimanggis, Mako Brimob? Ini Jawaban Argo
• Sosok Dewi Tanjung, Politikus PDIP yang Laporkan Novel Baswedan ke Polisi, Ternyata Langganan Lapor
Serta tidak ada mempengaruhi penghasilan dari tenaga kontrak.