Sistem Pengupahan Per Jam Dalam RUU Omnibus Law Bisa Menjadi Madu Dan Racun

Saat ini dengan skema gaji flat atau tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Editor: Eviera Paramita Sandi
pexel.com
Ilustrasi pekerja. 

Bila 40 jam itu terpenuhi, maka pekerja mendapat upah setara dengan upah minimum. Lalu bagaimana bila jam kerja pekerja di bawah 40 jam per minggu?

Jumlah jam kerja ini bisa bergantung pengusaha karena mereka yang berkuasa.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, rata-rata upah buruh atau pekerja di Indonesia pada Agustus 2019 sebesar Rp 2,91 juta per bulan. Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,17 juta sedangkan perempuan sebesar Rp 2,45 juta per bulan.

Berdasarkan data Bank Dunia, sepanjang 2016-2018, sebanyak 46% pekerja menerima upah di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.

Skema upah per jam ini akan menumbuhsuburkan sistem outsourching atau pekerja alih daya yang selama ini banyak merugikan pekerja. Pekerja asing untuk tenaga operator juga akan membanjiri Indonesia.

Hal ini pun diakui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurutnya, bila nanti RUU ini disahkan menjadi UU, maka tenaga kerja asing atau ekspatriat bisa masuk dan bekerja tanpa birokrasi yang berbelit-belit dan panjang.

Ini akan sangat ironis. Pasalnya, jumlah pencari kerja di Indonesia masih sangat tinggi.

Berdasarkan data BPS, total angkatan kerja di Indonesia mencapai 133,56 juta orang.

Dari total angka tersebut, jumlah pekerja penuh waktu sebanyak 89,96 juta orang. Pekerja penuh waktu memiliki jam kerja minimal 35 jam per minggu.

Sedangkan jumlah pekerja paruh waktu mencapai 28,41 juta orang. Pekerja paruh waktu adalah penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal atau kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.

Sementara jumlah pekerja setengah pengangguran sebanyak 8,14 juta orang.

Pekerja setengah pengangguran adalah penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal, dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.

Sementara jumlah yang bekerja 126,51 juta orang, maka jumlah pengangguran sebanyak 7,05 juta orang.

Sepintas, skema upah per jam ini di satu sisi terlihat seperti akan ada peningkatan produktivitas dalam hal menghasilkan out put, namun di sisi lain mungkin saja sebaliknya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved