Sistem Pengupahan Per Jam Dalam RUU Omnibus Law Bisa Menjadi Madu Dan Racun
Saat ini dengan skema gaji flat atau tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.
Skema upah per jam ini juga akan membuat kepastian hukum dalam rangka perlindungan kesejahteraan pekerja akan menjadi kurang terjamin. Hal ini dikarenakan hak istirahat mingguan, hak cuti, dan tidak masuk bekerja karena sakit akan menyebabkan hilangnya upah.
Hal ini tentu akan bertentangan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum atau warga negaranya.
Antara madu dan racun, manakah yang akan dipilih pemerintah dan DPR RI? Di tangan eksekutif dan legislatif inilah nasib pekerja dipertaruhkan, karena merekalah yang akan menyusun UU, termasuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini.
Omnibus law adalah suatu UU yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Dengan kata lain, omnibus law adalah sebuah UU yang memayungi beberapa UU sekaligus.
* Dr Anwar Budiman SH SE MH MM: Praktisi Hukum, Aktivis Perburuhan, dan dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.