Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Tembakau Gorila Dengan Berat 1.003 Gram
Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Tembakau Gorila Dengan Berat 1.003 Gram atau Satu Kilo.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Barang dapat dari Bandung. Dua kali pengiriman, yang terkahir itu 1 kilo harga Rp 25 juta. Saya jual Rp 250 ribu," ujar Viki.
Berdasarkan data kepolisian yang Tribun Bali himpun, pelaku melakukan transaksi sebanyak dua kali pada bulan November dan awal Desember 2019.
Pelaku yang berperan sebagai pengedar melakukan transaksi dengan harga Rp 11 juta untuk 500 gram tembakau gorila.
Ditransaksi berikutnya diawal Desember 2019, ia kembali membeli seharga Rp 25 juta dengan berat tembakau gorila mencapai 1.000 gram atau satu kilogram.
Sementara itu, pelaku melakukan transaksi ini karena motif kebutuhan ekonomi dan dari jual beli tembakau gorila ini ia mendapat keuntungan Rp 11 juta.
Dalam pengakuan ke penyidik, pelaku baru melakukan transaksi ini dua bulan terkahir di bulan November dan Desember 2019.
Ia menjual melalui aplikasi line sekitar 485 gram tembakau gorila didalam 200 paket dengan harga keseluruhan Rp 22 juta.
Selain itu, dari hasil pengungkapan ini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak 10 ribu jiwa," tutup Kombes Pol Ruddi Setiawan.(*)