Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Tembakau Gorila Dengan Berat 1.003 Gram
Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Tembakau Gorila Dengan Berat 1.003 Gram atau Satu Kilo.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dipenghujung tahun 2019, Polresta Denpasar berhasil menggagalkan upaya penyebaran atau edaran narkotika.
Tidak main-main dalam pengungkapan ini Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali.
Berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau gorila seberat 1.003 gram atau satu kilo tembakau gorila.
Bukan hanya tembakau gorila, tim gabungan juga menangkap pelaku atau pengedar bernama M Viki Alhamzah, laki-laki 21 tahun yang tinggal di Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat, Bali.
• Banyak Kasus Yang Menonjol di Tahun 2019, Kapolresta Denpasar Ungkap Kasus-Kasus Tersebut
• Kapolresta Denpasar Katakan Pelaku Pembunuhan di Waribang Masih Dalam Pengejaran Ke Jawa Timur
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Minggu (29/12/2019).
Pengungkapan ini berhasil diungkap setelah adanya informasi masyarakat tentang pengiriman paket berisi barang haram tersebut.
"Informasi dari masyarakat kita temukan tentang adanya pengiriman paket tembakau mengandung narkotika di Ekspedisi JNE di Jalan Danau Poso, Denpasar Selatan," terangnya.
"Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diringkus dan mengamankan barang bukti tembakau gorila seberat 1.003 gram," ujar Ruddi, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat.
Pengungkapan tersebut pada hari Kamis (12/12/2019) pukul 15.00 wita, saat itu petugas menemukan 10 plastik yang di klip dan berisikan tembakau gorila dengan berat 1.003 gram.
Pelaku berhasil diringkus setelah sepekan dilakukan pengintaian oleh pihak kepolisian, dari hasil penggeledahan pelaku ditempat parkir JNE ditemukan satu dus tembakau gorila.
Selanjutnya ia diminta untuk menujukan tempat tinggalnya dan saat sampai petugas kembali melakukan pengecekan.
Hasilnya ditemukan lima plastik klip tembakau gorila yang disimpan dikamar pelaku, setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut oleh orang yang tidak ia kenal di media sosial.
Dari situ ia bertransaksi dengan orang di akun instagram radioactive.co dengan mentransfer uang.
Saat diberikan kesempatan untuk berbincang dengan pelaku, pelaku M Viki Alhamzah katakan ia membeli barang haram tersebut dengan total harga Rp 35 juta.