TPS Mengwi Rampung, Bupati Badung Akan Buat Perbup, Sampah Dibuang per Hari Berdasarkan Jenis
"Jadi masyarakat yang menaruh sampah di depan rumahnya akan menggunakan hari, terkait jenis sampah yang ditaruh" jelas Kepala Dinas PUPR Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Perbup yang dibuat yakni terkait TPST yang ada di masing-masing desa dan peraturan atau tata cara pembuangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.
“Jadi masih dilakukan pembahasan. Intinya sampah sudah dipilah dari hulu. Jadi masyarakat yang menaruh sampah di depan rumahnya akan menggunakan hari, terkait jenis sampah yang ditaruh,” bebernya.
Lanjut Surya Suamba mengatakan, Hari Senin, Rabu Jumat dan Minggu masyarakat diwajibkan membuang sampah organik, atau menaruh sampah organik di depan rumah.
Begitu juga untuk hari Selasa, Kamis akan diambil sampah plastik dan sabtu berupa sampah-sampah botol dan yang lainnya seperti baterai.
• Gubernur Bali Rencana Naikkan Kelas Puskesmas di Bali Agar Bisa Layani Rawat Inap
• Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Tembakau Gorila Dengan Berat 1.003 Gram
“Nanti kalau misalkan ada dua jenis sampah, petugas akan mengangkut sesuai jadwal pengangkutan sampah. Sehingga pasti ada sampah yang tidak akan diambil. Termasuk masyarakat yang tidak melakukan pemilahan, sampahnya juga tidak diangkut,” jelasnya.
Surya Suamba yang juga merupakan Plt Kadis DLHK Badung itu mengatakan, penyelesaian sampah tidak hanya dilakukan pemerintah saja, melainkan juga harus dukungan dengan masyarakat kabupaten Badung.
“Nanti kan wajib setiap desa punya TPST, setelah TPST itu mengolah sampah, hanya residunya yang akan dibuang ke TPS sementara Mengwi. Jadi perbup yang dirancang juga akan membantu pengolahan sampah yang ada,” pungkasnya. (*)