Dari Pelayanan Paspor Darurat hingga TAK, Inilah Capaian Imigrasi Selama 2019

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, imigrasi memiliki peran penting dalam penentuan kebijakan lalu lintas orang dari dan ke suatu negara serta keberad

Direktorat Jenderal Imigrasi
Petugas imigrasi sedang melayani masyarakat 

TRIBUN-BALI.COM - Dalam penyelenggaraan pemerintahan, imigrasi memiliki peran penting dalam penentuan kebijakan lalu lintas orang dari dan ke suatu negara serta keberadaan orang asing di negara itu.

Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pengawal Pintu Gerbang Negara melaksanakan Tri fungsi yaitu pelayanan masyarakat, pengamanan negara, dan penegakan hukum keimigrasian dengan penekanan sebagai fasilitator pembangunan perekonomian nasional.

Setiap insan imigrasi wajib berpedoman pada nilai-nilai kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) dalam menjalankan program peningkatan pelayanan publick dan penegakan Hukum Keimigrasian dalam wilayah kedaulatan NKRI.

Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian yang Berke-PASTI-an mengandung makna bahwa dalam perjalanan ke depan, jajaran imigrasi akan mengutamakan prinsip-prinsip Profesionalisme, Akuntabilitas, Sinergi, Transparansi dan Inovasi Melalui semangat PASTI.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebagai bagian dari Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menjalankan tugas dan fungsi selalu berpijak pada Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan mengacu pada regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta arah dan Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sehingga dapat memainkan peranan dan dapat mengimplementasikan serta mengevaluasi kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Keluh Kesah & Kian Sepinya Pedagang Terompet di Kuta Sambut Malam Tahun Baru 2020, Ada Apa?

Kisah Penjual Terompet di Denpasar, Pembeli Makin Sedikit dan Sering Digerebek Satpol PP

Implementasi Tri Fungsi Imigrasi tersebut dapat dilihat dari kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar :

· Kantor Imigrasi Denpasar juga telah membangun kerja sama dengan pemerintah daerah dengan menghadirkan pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin membuat paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Denpasar;

· Pelayanan Paspor on the spot , dengan menggunakan peralatan mobile paspor dan mobil keliling, dimana pemohon diberikan kemudahan dalam hal pengambilan data biometrik dan wawancara yang dilakukan di tempat yang telah ditentukan.seperti instansi pemeritah, universitas, mal, redaksi media, dan instansi lainnya;

· Pelayanan Paspor Darurat khusus orang sakit, pelayanan ini di khususkan bagi pemohon yang kondisinya tidak memungkinkan untuk datang dan melakukan foto wawancara paspor sehingga Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang datang dan melakukan pelayanan paspor di Rumah Sakit;

· Perjanjian Kerjasama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) tentang Tentang Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian Dan Pelayanan Jasa Pengiriman Paspor (passport delivery service) yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengirimkan paspor yang sudah selesai ke alamat tempat tinggal pemohon paspor.

Dalam hal pelayanan (Keimigrasian) masyarakat baik WNI maupun WNA, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

Jumlah Penerbitan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tahun 2019 adalah sebanyak 32.788 paspor.

Terkait Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan penundaan penerbitan Paspor terhadap 68 pemohon paspor yang diduga akan menjadi TKI Non Prosedural.

Doa Awal dan Akhir Tahun Baru Disertai Artinya Versi Islam: Mohon Kelancaran di Tahun 2020

Kontrak Berakhir Hari ini, Melvin Tegaskan Merapat ke Bali United, Lalu Siapa Pemain yang Terpental?

Terkait dengan pemeriksaan Alat Angkut dan Kru Kapal di Pelabuhan Benoa , Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan pemeriksaan terhadap 328 Alat angkut Non Reguler dengan jumlah Crew WNI sebanyak 4.119 orang dan Crew WNA 21.730 orang dan Penumpang WNI sebanyak 1.327orang, penumpang WNA 47.824 orang selama Tahun 2019;

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam Tahun 2019 telah menerbitkan Izin Tinggal Keimigrasian sebanyak 29.517 Izin tinggal dengan rincian sebagai berikut:

Total Penerbitan ITK sebanyak 23.987 Berdasarkan Kebangsaannya, 5 (Lima) Negara terbanyak yang diterbitkan ITK-nya yaitu : Amerika Serikat, Australia, Rusia, Inggris dan Perancis. Adapun Maksud dan tujuan kedatangan WNA tersebut adalah di antaranya : Ceramah atau Seminar, Keluarga atau Sosial, Pembicaraan Bisnis dan VOA
Total Penerbitan ITAS sebanyak 5.318 Berdasarkan kebangsaannya, 5 (Lima) Negara terbanyak yang diterbitkan ITAS-nya yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Perancis.

Adapun Maksud dan tujuan kedatangan WNA tersebut adalah di antaranya : Anak Ikut Orang Tua WNA, Isteri Ikut Suami WNA, Isteri Ikut Suami WNI, Pelajar/Mahasiswa, Pelatihan dan Penelitian, Pendidikan, Penyatuan Keluarga, Suami Ikut Isteri WNI, Tenaga Ahli dan lain sebagainya.

Total Penerbitan ITAP sebanyak 212 orang

Untuk prestasi tahun 2019 ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapatkan penghargaan apresiasi dari Menteri Hukum dan HAM RI, atas upayanya mendorong UPT dan Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Peduli HAM.

Dalam hal Keamanan dan Penegakan Hukum (Keimigrasian), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan upaya-upaya preventif dan penindakan sebagai berikut:

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)

Pada Tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan TAK berupa Pendeportasian kepada 58 Warga Negara Asing (WNA) yang berkebangsaan : Inggris, Rusia, Bulgaria, timor leste, australia Pasal yang disangkakan yaitu : Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 dan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011.

Pro Justitia

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga telah melakukan Penegakan Hukum Projustitia terhadap 2 orang yaitu WNA India Putusan Pengadilan dengan hukuman pidana denda Rp 15.000.000 subsider kurungan 1 bulan Pasal yang dikenakan adalah pasal 71 jo. Pasal 116 uu no 6 tahun 2011dan WNA China pidana 8 bulan kurungan denda 50 juta subsider 3 bulan Pasal yang dikenakan adalah pasal 119 jo. Pasal 113 UU no 6 Tahun 2011.

Pentingnya koordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan orang asing, maka diperlukan sinergitas dengan para pemegang kewenangan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar membentuk dan mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kecamatan pada wilayah kerja yang meliputi: Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved