Sponsored Content
Nikmati Berbagai Kenyamanan dan Keistimewaan dengan Menjadi Mitra Mastercard
Melalui kerja sama dengan Mastercard, para merchant dapat memberikan pengalaman transaksi yang aman untuk para pelanggan melalui berbagai kemudahan
Di era digital dan tren konsumen yang semakin bergerak ke arah nontunai saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa para traveler cenderung lebih senang melakukan transaksi nontunai untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Selain itu, bagi traveler, melakukan transaksi nontunai juga lebih menguntungkan karena lebih aman dibandingkan harus membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
Transaksi menggunakan kartu debit atau kredit rata-rata juga memberikan nilai tukar yang lebih bersaing dibandingkan menukar uang tunai melalui money changer.
Tentunya, kartu debit dan kredit bukan hanya mudah dan nyaman untuk digunakan tetapi juga memberikan kendali kepada pemegang kartu.
Dengan teknologi EMV sebagai standar untuk pembayaran lintas-operasi secara global, para pemegang Kartu Debit dan Kredit Mastercard juga terlindungi oleh chip yang sangat aman dan dapat mengurangi risiko penipuan saat melakukan transaksi.
Standar EMV sendiri telah diadopsi oleh lebih dari 80 lokasi dan negara.
Tidak hanya itu, transaksi menggunakan kartu Debit dan Kredit Mastercard dapat ditelusuri dan dilindungi secara real time kapan pun dan dimana pun pemegang kartu berada.
Adapun salah satu kenyamanan lainnya yang ditawarkan oleh Mastercard yakni penerimaan transaksi tanpa nilai pembelanjaan minimal (minimum spending) dan biaya tambahan (surcharge).
• Sang Kapten Bertahan, Fadil Sausu Tetap Perkuat Bali United Musim 2020
• Kronologi Pengadangan KKB di Keerom Papua yang Menyebabkan Gugurnya Serda Miftachur Rohmat
Pasalnya, kedua hal tersebut seringkali menjadi alasan konsumen melakukan transaksi, terutama ketika mereka tidak membawa uang tunai.
Jadi, berapa pun nilai transaksi yang dilakukan oleh konsumen akan diproses melalui kartu berlogo Mastercard.
Saat ini dari pihak bank penerbit kartu di tanah air pun sudah tidak memberlakukan ketentuan pembelanjaan minimum maupun biaya tambahan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dalam PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Dilihat dari kacamata bisnis, sebenarnya ketentuan untuk meniadakan pembelanjaan minimal maupun biaya tambahan justru akan lebih menguntungkan bagi para merchant karena hal ini dapat meningkatkan pengalaman belanja bagi pelanggan.
Pengalaman belanja yang nyaman tentunya akan memperbesar kemungkinan para pelanggan untuk kembali berbelanja di kesempatan lainnya.
Keuntungan lain yang bisa dinikmati oleh para merchant dengan meningkatnya transaksi nontunai dibanding dengan transaksi tunai adalah dari aspek efisiensi bisnis.