Ingat Bukan Hanya Harga Rokok, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Juga Naik, Ini Rinciannya

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:

Editor: Eviera Paramita Sandi
shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUN-BALI.COM– Tahun baru 2020 dimulai pada Rabu tanggal 1 Januari 2020.

Di balik perayaan tahun baru ini, perlu Anda ingat bahwa terjadi kenaikan tarif dan iuran pada beberapa hal yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat. 

Yang kini sedang banyak jadi pembicaraan adalah kenaikan harga rokok sebesar 35 persen dan iuran BPJS Kesehatan

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen.

Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

5 Cara Dan Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan Dengan Program Praktis, Berlaku hingga 30 April 2020

Awal Tahun 2020 Harga Rokok Naik, Perokok di Bali: Kalau Sampai Rp 50 Ribu Berhenti

Tarif Cukai Rokok Naik 2020, Para Perokok Wajib Tahu Soal Pajak Dan Harga Jual Eceran Terbaru

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:

- Kelas III dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42.000

- Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000

- Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000

Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp23.000 per bulan menjadi Rp42.000.

Dijelaskan bahwa PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved