Rebutan Pacar, Dua Gadis Afrika Aniaya Gadis Timor Leste, Divonis 7 Bulan Penjara
Rebutan Pacar, Dua Gadis Afrika Aniaya Gadis Timor Leste, Divonis 7 Bulan Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ruth Berly A Tieno (22) dan Lorine Namelok Sale (22) tidak bisa berbuat banyak saat diganjar pidana penjara selama tujuh bulan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/1/2020).
Oleh majelis hakim, kedua Warga Negara (WN) Kenya, Afrika ini dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Joaninha Maria Graciet Verdial Viera (korban) asal Timor Leste.
Para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban, lantaran rebutan pacar.
Terhadap putusan majelis hakim kedua terdakwa pun hanya bisa pasrah menerima putusan majelis.
Diterimanya putusan majelis hakim itu disampaikan seorang alih bahasa yang mendampingi kedua terdakwa.
Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama sepuluh bulan penjara.
"Kami jaksa menerima," ucap Jaksa Triarta kepada majelis hakim pimpinan Kony Hartanto.
Meski putusannya lebih ringan, majelis hakim dalam amar putusan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Oleh karena itu para terdakwa dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruth Berly A Tieno dan Lorine Namelok Sale dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Kony Hartanto.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, peristiwa penganiayaan berawal saat korban Joaninha Maria Graciet Verdial Viera tengah menikmati hiburan malam di Engine Room, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung bersama dengan adiknya, bernama Maria Cristina Lemos, Minggu, 4 Agustus 2019 sekira Pukul 12.00 Wita.
Keduanya menghibur diri karena esok harinya, Maria Cristina akan pergi ke Portugal.
Kemudian sekira Pukul 02.00 Wita, korban dan adiknya bergegas kembali, berjalan kaki menuju hotel tempatnya menginap.
Keduanya pun melewati Jalan Poppies II.
Namun ditengah perjalanan langkah korban dihentikan oleh terdakwa Ruth Berly.
Sedangkan adik korban lebih dulu pergi menuju hotel.
"Lalu terdakwa Ruth Berly memegang kedua tangan korban sembari menanyakan keberadaan Lionel. “kamu tahu lionel. dimana dia sekarang," tanya terdakwa Ruth Berly. Korban pun langsung menjawab, bahwa Lionel sedang berada di Timor (Timor Leste)," ungkap Jaksa Nyoman Triarta kala itu.
Mendengar jawaban itu, terdakwa Ruth Berly membenturkan dahinya ke arah hidung korban.
Sehingga korban mengalami luka bengkak.
Tak berhenti sampai disana, terdakwa Ruth Berly kemudian memukul bibir korban hingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
Terdakwa Ruth Berly kembali memukul bagian belakang telinga kiri korban, selanjutnya menjambak rambut korban dan menyerampang kaki korban sampai terjatuh.
"Bersamaan, terdakwa Lorine Namelok, memegang rambut korban, lalu membenturkan kepala korban ke aspal. Selanjutnya terdakwa Lorine Namelok juga menginjak bahu sebelah kiri korban sambil memegang kedua tangan korban," beber Jaksa Nyoman Triarta.
Melihat ada penganiayaan, dua orang karyawan Bar Seven berusahan melerai. Namun salah satu dari pegawai itu, tangannya digigit oleh terdakwa Lorine Namelok.
Sementara korban langsung melarikan diri menuju hotel.
Para terdakwa tidak diam dan mengejar korban, akan tetapi tidak berhasil.
Setiba di hotel, korban langsung mencari ojek dan pergi ke Kantor Polisi Polsek Kuta untuk melaporkan peristiwa ini.
Akhirnya para terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Kuta.
Terhadap kekerasan yang dilakukan oleh kedua terdakwa menyebabkan luka-luka pada diri korban Joaninha Maria.
Berdasarkan hasil hasil rekam medis, korban mengalami luka-luka pada hidung, luka lecet, luka pada bahu kanan. (*)