Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dua Pejabat dari Luar Daerah Masuk Tiga Besar Kandidat Kadis di Bangli

Panitia seleksi (pansel) lelang jabatan di lingkungan Pemda Bangli telah menentukan tiga besar calon kepala dinas

Tayang:
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kepala BKD-PSDM Bangli, I Gede Arta. Dua Pejabat dari Luar Daerah Masuk Tiga Besar Kandidat Kadis di Bangli 

Dua Pejabat dari Luar Daerah Masuk Tiga Besar Kandidat Kadis di Bangli

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Panitia seleksi (pansel) lelang jabatan di lingkungan Pemda Bangli telah menentukan tiga besar calon kepala dinas.

Sesuai jadwal, seluruh kandidat tiga besar tersebut diumumkan pada Jumat (3/1/2019) pukul 13.00 Wita.

Pengumuman calon tiga besar dilakukan secara online, serta bisa diunduh pada laman BKD Bangli.

Pada dokumen pengumuman tersebut dipaparkan nama pelamar sesuai jabatan yang dituju, jabatan asal, hingga nilai pelamar.

Pada dokumen tersebut, beberapa kandidat juga namanya masuk di dua jabatan yang dilamar.

Pun demikian, dua pejabat yang ikut melamar dari luar daerah juga masuk pada tiga besar.

Seperti I Gede Redika, pejabat Dinas Perhubungan Kota Denpasar itu menduduki peringkat I dengan nilai 66,73 pada jabatan yang dilamar yakni Kepala Dinas Perhubungan Bangli.

Cerita Jro Mangku Ulu Tentang Masa Lalu Sungai Yeh Panahan Lokasi Siswa Tabanan Tenggelam

Dari Banjir Hingga Longsor, Sepanjang Tahun 2019 Bali Dihantam Berbagai Bencana Hidrometeorologi

Dewa Nyoman Sumerta yang sebelumnya menjabat Sekdis Sosial di Kabupaten Tabanan, menduduki peringat III jabatan Kepala Dinas Sosial Bangli dengan nilai 64,84.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembanan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Bangli, I Gede Arta mengungkapkan, penentuan empat besar ke tiga besar dilakukan oleh pansel, berdasarkan ranking nilai masing-masing pelamar.

Kandidat yang masuk dalam tiga besar, kata Gede Arta, selanjutnya akan dikirimkan ke KASN untuk mendapat rekomendasi.

“Ini sesuai dengan persyaratan dari KASN. Nantinya KASN akan melihat dari rekam jejak masing-masing kandidat untuk mengeluarkan rekomendasi. Karenanya mereka yang berada di ranking satu, belum tentu akan lolos,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, ketika KASN menganggap tiga besar kandidat yang diusulkan telah memenuhi seluruh standar, KASN akan memberikan rekomendasi pada bupati untuk melakukan pelantikan.

Karenanya jika dari tiga calon seluruhnya memenuhi standar, maka bupati memiliki hak prerogatif untuk memilih salah satu kandidat.

Bekerja dengan Pintar, Simak 5 Tips Berikut agar Karir Lebih Moncer di 2020

1.196 Personel Polda Bali Naik Pangkat

Hal ini sesuai dengan UU 5 tahun 2014 dan PP 11 tahun 2017.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved