POPULER: Jenazah Korban Penusukan di Badung Diaben Hingga Ahok Komentari Banjir Jakarta

Berita populer di Tribun Bali satu hari terakhir yang mungkin kamu lewatkan. Mulai dari pengabenan jenazah I Gusti Agung Alit Mahaputra

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta/ist
Almarhum I Gusti Agung Alit Mahaputra merupakan pemain sepak bola dan fans Bali United. (kanan) Jenazah I Gusti Agung Alit Mahaputra diarak saat prosesi pengabenan di Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Kamis (2/1/2019). 

"Saya tidak tahu persis kejadiannya, saat itu kan belum larut malam, saya pun masih di rumah," katanya ditemui di sela-sela pengabenan.

Sukrasena mengakui antara pelaku dengan korban sejatinya masih ada hubungan keluarga.

I Gusti Ngurah Yoga Adi Putra (22) merupakan adik sepupu Agung Alit.

"Saya tidak menyangka, hanya ketersinggungan bisa seperti ini," lirihnya.

Berita selengkapnya ada di link ini.

Berita populer kedua hari ini adalah kasus penganiayaan anjing hingga tewas masuk persidangan.

Kematian anjing liar Pasar Medahan, Blahbatuh berma Si Putih, telah memasuki masa sidang pertama, di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (2/1/2019).

Ini juga pertama kalinya kematian seekor anjing di Bali, diperjuangkan secara hukum formal.

Anggota komunitas pecinta binatang berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran berbagai pihak.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Ni Luh Putu Pratiwi, didampingi dua Haki Anggota, I Nyoman Agus Hermawa dan Kalit Soroinda.

Sidang dihadiri terdakwa, I Nyoman Mawa (63) asal Banjar Anggarakasih, Medahan.

 

Dua orang saksi korban, Ni Ketut Kesni (54) dan Ni Nyoman Kisid (65), serta seorang saksi ahli, Dokter Hewan, I Made Puji Atmaja.

Seperti diketahui, seekor anjing ras Bali berumur tiga bulan, bernama Si Putih, tewas karena berbagai luka berat di tubuhnya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Mawa tidak membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar, I Putu Gede Darma Putra bahwa ia melakukan penganiayaan terhadap Si Putih.

“Terdakwa melihat anjing masuk ke dalam warung, lalu terdakwa memegang bagian belakang anjing, lalu membanting dan memukul dengan besi pembuka rolling dor hingga mati,” ujar JPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved