Suka Merokok Saat Berkendara? Abunya Dapat Sebabkan Iritasi Hingga Kebutaan Jika Terkena Mata

Suka Merokok Saat Berkendara? Abunya Dapat Sebabkan Iritasi Hingga Kebutaan Jika Terkena Mata

Gambar oleh Aamir Mohd Khan dari Pixabay
Ilustrasi Foto Abu Rokok 

TRIBUN-BALI.COM  - Tribunners, saat dijalan mungkin Anda  pernah melihat perokok sedang merokok saat membawa kendaraannya.

Padahal merokok saat berkendara sangat berbahaya bagi pengendara lainnya. 

Jika abu rokok dari pengendara tersebut sampai terkena mata pengendara lain itu dapat menyebabkan kerusakan pada mata hingga kebutaan.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, disana terpampang jelas bahwa hal itu telah dilarang.

Ini 5 Alasan Mengapa Kamu Harus Berhenti Merokok

Harga Rokok Naik Sebelum Cukai Resmi Berlaku

Ini Daftar Harga Rokok di Denpasar Saat Ini, Beberapa Merk Alami Kenaikan Harga Sebelum Tahun Baru

Bahkan pengendara yang melanggar, bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 750.000.

Beberapa kasus dikeluhkan, mulai dari abu yang terkena mata, hingga bara api yang mengenai kulit.

Yang paling fatal, bila bara api dari perokok tersebut terkena mata lantaran terbawa oleh angin.

Hal itu bisa menimbulkan efek ringan yakni iritasi sampai yang terburuk, kebutaan.

Dokter spesialis mata, Dr Elvioza S.pM, menjelaskan efek yang terjadi bila mata terkena abu rokok.

Menurutnya, abu rokok yang masuk ke mata memang tak ubahnya benda asing lain yang bisa membuat mata mengalami iritasi.

"Ini kan abu, abu panas, nah abu panasnya itu bila terkena mata, menyebabkan trauma panas, trauma termis kita menyebutnya. Jadi seperti melepuh, ini yang melepuh adalah selaput mata bagian dalam," ujar Elvioza.

Dijelaskan Elvioza, abu rokok yang panas tentu akan menimbulkan efek yang berbeda pada mata.

"Jadi risikonya memang lebih besar daripada debu biasa. Karena dia kan panas ya, tapi kalau dia tidak panas, seperti debu-debu biasa ya yang menyebabkan iritasi," ujarnya.

Larangan merokok saat berkendara motor yang tertung pada Peraturan Menteri Perbuhungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Elvioza menambahkan, mata adalah bagian tubuh manusia yang paling sensitif, sehingga bila ada benda asing yang masuk, tentu akan menimbulkan efek yang terasa menyakitkan.

Selain itu, adanya luka karena abu rokok tadi, lantas bisa mengakibatkan kuman bereaksi sehingga menjadi infeksi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved