Tempel Sabu dan Ekstasi Diupah Rp 50 Ribu, Fajar Dituntut 15 Tahun Penjara
Ia dituntut karena dinilai terbukti bersalah menguasai sabu-sabu seberat 28, 43 gram dan ekstasi seberat 0,32 gram
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menuju ke Jalan Suli, Banjar Kerta Buana, Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara.
Saat sampai di lokasi, petugas melihat terdakwa sedang berdiri di depan sebuah kamar kos.
Gelagat terdakwa yang celingukan membuat petugas curiga.
Terdakwa kemudian masuk ke kamar kos huruf B.
Saat masuk itulah terdakwa langsung digerebek petugas.
Dari tangan terdakwa didapati empat paket narkoba dengan jumlah berat 19,66 gram netto.
Petugas tidak berhenti sampai disitu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut.
Hasilnya, terdakwa masih menyimpan narkoba di dalam kamar kos nomor 8 di Jalan Palapa, Pegok, Sesetan, Denpasar Selatan.
"Terdakwa mengaku menjadi perantara jual beli narkoba," imbuh Jaksa Mega.
Terdakwa mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang bernama Kadek.
(*)