Tempel Sabu dan Ekstasi Diupah Rp 50 Ribu, Fajar Dituntut 15 Tahun Penjara

Ia dituntut karena dinilai terbukti bersalah menguasai sabu-sabu seberat 28, 43 gram dan ekstasi seberat 0,32 gram

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Tempel Sabu dan Ekstasi Diupah Rp 50 Ribu, Fajar Dituntut 15 Tahun Penjara 

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menuju ke Jalan Suli, Banjar Kerta Buana, Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara.

Saat sampai di lokasi, petugas melihat terdakwa sedang berdiri di depan sebuah kamar kos.

Gelagat terdakwa yang celingukan membuat petugas curiga.

Terdakwa kemudian masuk ke kamar kos huruf B.

Saat masuk itulah terdakwa langsung digerebek petugas.

Dari tangan terdakwa didapati empat paket narkoba dengan jumlah berat 19,66 gram netto.

Petugas tidak berhenti sampai disitu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut.

Hasilnya, terdakwa masih menyimpan narkoba di dalam kamar kos nomor 8 di Jalan Palapa, Pegok, Sesetan, Denpasar Selatan.

"Terdakwa mengaku menjadi perantara jual beli narkoba," imbuh Jaksa Mega.

Terdakwa mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang bernama Kadek.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved