Tempel Sabu dan Ekstasi Diupah Rp 50 Ribu, Fajar Dituntut 15 Tahun Penjara
Ia dituntut karena dinilai terbukti bersalah menguasai sabu-sabu seberat 28, 43 gram dan ekstasi seberat 0,32 gram
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tempel Sabu dan Ekstasi Diupah Rp 50 Ribu, Fajar Dituntut 15 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fajar Husein (32) terlihat seperti tidak percaya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin, Fajar sesekali menggelengkan kepalanya seolah masih tidak percaya atas tuntutan jaksa.
Ia dituntut karena dinilai terbukti bersalah menguasai sabu-sabu seberat 28, 43 gram dan ekstasi seberat 0,32 gram.
Ketika diminta oleh majelis hakim berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan jaksa.
Fajar juga cukup lama berbicara dengan tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
"Yang Mulia, setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Kami minta waktu sepekan," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum.
• Liverpool Perlebar Jarak 13 Poin dengan Leicester City, Trofi Liga Inggris di Depan Mata
• Maya Caroline Kepergok Selingkuh dengan Pengusaha Kaya, Cinta Terlarang Pegawai Bank dan Nasabah
Hakim pun mengabulkan, dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa I Gusti Agung Mega Adnyana menyatakan, terdakwa Fajar terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
Oleh karena itu, ia dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Husein dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara," tegas Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
Terdakwa Fajar mengaku mendapatkan narkotik itu dari sesorang bernama Kadek.
Ia menyatakan, mendapat upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel.
Penangkapan terdakwa terjadi pada Kamis 5 September 2019.
• Musim Hujan, Bukan Banjir yang Menghantui Bali, Tapi Tanah Longsor dan Pohon Tumbang
• Bali Memasuki Musim Penghujan, BPBD Sebut Daerah Ini Paling Rawan Banjir
Ketika itu Ditresnarkoba Polda Bali mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotik di seputaran Jalan Suli, Denpasar.