Terdata 96 Unit, Vila Bodong di Karangasem Kian Marak

"Vila bodong sudah kita pantau. Ada villa yang tak miliki izin operasi, pemanfaatan ruang, hingga meenyalahi aturan karena menyerobot sebadan sungai.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kepala Satpol PP Karangasem, I Wayan Sutapa. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Villa bodong yang langgar aturan di Karangasem makin marak beroperasi.

Vila bodong ini belum kantongi izin operasional, & menyalahi aturan sesuai Rncana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Seperti di Sangkan Gunung Keecamatan Sidemem dan Kecamatan Abang.

Kepala Satpol PP Karangasem, I Wayan Sutapa menjelaskan, vila bodong di Karangasem terus naik setiap tahunnya.

Data Satpol PP, vila bodong di Karangasem yang terdata sekitar 96 unit. Terbanyak di Bunutan & Purwakerti Kecamatan Abang, serta Desa Sangkan Gunung Kecamatan Sidemen.

"Vila bodong sudah kita pantau. Ada villa yang tak miliki izin operasi, pemanfaatan ruang, hingga meenyalahi aturan karena menyerobot sebadan sungai. Seperti villa yang baru dibangun di Desa Sangkan Gunung," ungkap I Wayan Sutapa, Kmis (2/1/2020) pagi.

Tarif Retribusi Objek Wisata di Bangli Naik Mendadak, Asita Mengaku Alami Kerugian

Limbah dan Sampah di ABG Gilimanuk Dikeluhkan Warga

Ditambahkan, Satpol PP Kaarangasem telah memberi teguran 1, 2, dan 3 ke beberapa vila bodong agar sgera urus izin.

Jika seandainya tak diindahkan, pihaknya akan mngambil tindakan tegas sesuai peraturan daerah.

"Kita beri waktu untuk segera urus izin & lengkapi persyaratannya,"imbuh Sutapa.

Sebelum menindak vila bodong, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait lebih dulu.

Seperti Dinas PUPR Karangasem memiliki wewenang terkait RTRW.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM - PTSP) Karangasem memiliki wewenang mengurusi segera perizinan.

Keluarga Nunas Baos Sebelum Jenazah Sulendra Ditemukan, Mengapung Tak Beryawa Dekat Posisi Terjatuh

Buriram Makin Serius Transfer Pemain Bali United Spaso, Manajemen Incar 2 Pemain Pengganti

"Untuk vila yang di Sangkan Gunung kita sudah layangkan teguran 3 kali. Sekarang pembangunannya sudah dihentikan untuk sementara karena telah melanggar aturan," tambah Sutapa, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Damkar serta staff ahli Pemda.

Satpol PP meminta agar DPM - PTSP Karangasem segera jemput bola, sehingga pemilik dapat segera mengurus izin.

Wayan Sutapa berjanji akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas PUPR dan DPM - PTSP Karangasem.

Harapannya agar vila yang tak berizin bisa membayar pajak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved