Ular Masuk Rumah Lapor BPBD? Ternyata Itu Bukan Wewenang BPBD loh, Begini Penjelasannya
Perlu diketahui, ternyata mengantisipasi ular masuk rumah ini bukan wewenang BPBD
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Ular Masuk Rumah Lapor BPBD? Ternyata Itu Bukan Wewenang BPBD loh, Begini Penjelasannya
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Akhir-akhir ini bertepatan dengan mulainya musim hujan di wilayah Bali, banyak ular masuk rumah penduduk.
Saat ular masuk rumah, masyarakat biasanya akan langsung menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ketika dihubungi masyarakat, tim dari BPBD langsung bertindak cepat guna mengatasi keresahan warga.
Namun perlu diketahui, ternyata mengantisipasi ular masuk rumah ini bukan wewenang BPBD.
“Bukan wewenang dari BPBD. Ini saya luruskan ya, biar tidak salah kaprah,” kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali Made Rentin saat ditemui di Denpasar, Bali, Jumat (3/1/2020).
Rentin mengatakan, sejak awal masyarakat sudah salah kaprah mengenai keberadaan BPBD.
Padahal wewenang BPBD sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam Undang-Undang tersebut, yang menjadi wewenang BPBD yakni berbagai persoalan mengenai bencana seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, gempa bumi, tsunami, cuaca ekstrem dan penyebaran penyakit yang luas, seperti flu burung dan sebagainya.
Jika masalah kehewanan seperti ular masuk rumah, kucing atau anjing yang hilang, lanjut Rentin, itu bukan menjadi kewenangan BPBD, melainkan kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Rentin mengatakan, dikarenakan seringnya masyarakat mengandalkan BPBD dalam penanganan ular masuk rumah, akhirnya BPBD Kota Denpasar ditambahkan tugas mengenai orang yang ahli dalam bidang penangkapan ular.
Saat ini BPBD Denpasar sudah banyak membantu masyarakat untuk menangkap ular yang meresahkan.
Ketika sudah ditangkap, ular tersebut juga diserahkan kepada BKSDA Bali atau dijual.
“Sebenarnya ini tambahan saja untuk BPBD Denpasar,” kata Rentin.
(*)