Jadi Dasar China Sebut Tidak Melanggar Hukum Saat Masuk Perairan Natuna, Apa Itu Nine Dash Line?

Buntut insiden masuknya kapal nelayan asal China yang ke perairan Natuna membuat hubungan Indonesia-China mengalami ketegangan.

Capture @KompasTV
TNI Siaga Tempur di Natuna. Belakangan kawasan itu diklaim China dan sejumlah kapal asing masuk ke perairan Natuna menangkap ikan. 

Namun, pada 1953, pemerintah China mengeluarkan wilayah Teluk Tonkin dari peta 'eleven-dash line' buatan Kuomintang.

Pemerintah Komunis menyederhanakan peta itu dengan mengubahnya menjadi nine dash line' yang kini digunakan sebagai dasar historis untuk mengklaim hampir semua wilayah perairan seluas 3 juta kilometer persegi itu.

Klaim sembilan garis putus- putus Tiongkok berdampak hilangnya perairan Indonesia seluas lebih kurang 83.000 km2 atau 30 persen dari luas laut Indonesia di Natuna.

Pohon Tumbang Capai 13 Kasus Dalam Sehari di Karangasem

Oka Pariana Terpental Ditimpa Albasia, Angin Kencang & Pohon Tumbang Landa Wilayah Bali Ini

Luas laut negara-negara lain, seperti Filipina dan Malaysia, berkurang 80 persen, Vietnam 50 persen, dan Brunei 90 persen.

Selain menggunakan dasar nine dash line, China juga mengklaim perairan Natuna sebagai wilayah penangkapan ikan tradisional nelayan China.

Ini mengacu pada batas wilayah China sejak zaman Dinasti Ming.

Selain itu, dalam sengketa China negara negara-negara ASEAN, diputuskan dalam South China Sea Tribunal 2016 menyatakan bahwa China tak memiliki hak atas Laut China Selatan.

Soal Natuna, putusan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang tertuang dalam UNCLOS 1982 memutuskan perairan Natuna adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Indonesia tolak klaim China

Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan pernah mengakui nine dash line yang diklaim oleh China.

Hal itu sudah ditegaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsuadi.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine-dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok. Karena tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama Unclos 1982," kata Retno beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataannya, Retno pun menekankan bahwa adanya pelanggaran kapal-kapal China di wilayah ZEE Indonesia.

Kemenlu juga memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya.

"Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan Kemenlu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved