Masyarakat dan Tokoh Tolak Pabrik Limbah B3 di Desa Pengambengan, PT KLIN Sebuat Akan Taat Aturan
Masyarakat dan Tokoh Tolak Pabrik Limbah B3 di Desa Pengambengan, PT KLIN Sebuat Akan Taat Aturan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - PT Klin terus berupaya untuk memperoleh ijin pembangunan Pabrik Limbah B3 Medis di Desa Pengambengan, Jembrana, Bali.
Rencana itu mendapat penolakan dari warga.
Dari hasil pertemuan dan aspirasi warga ke Desa, sebagian besar menolak.
Kepala Desa Pengambengan, Kamaruzzaman mengatakan, aspirasi wsrgamenolak pembangunan pabrik.
• Sebanyak 84 Pejabat Pemkab Jembrana Diambil Sumpah Jabatan
• Bupati Jembrana Tegaskan Tak Ada Praktik Sogokan, Tes SKD Digelar Februari 2020 mendatang
Bahkan, Tokoh-tokoh menolak limbah medis.
Alasannya, ialah pertimbangan supaya desa tidak jadi tempat sampah.
Apalagi limbah B3 cukup berbahaya.
"Bila kawasan desa dijadikan "tempat sampah" maka dampak yang muncul pasti juga akan negatif bagi masyarakat. Itu alasan warga dan tokoh masyarakat," ucapnya Selasa (7/1/2020).
Menurutnya, bahwa pabrik itu akan berdampak pada kesehatan.
Dan dari informasi ada dua perusahaan yang akan mendirikan pabrik limbah medis.
Bahkan sudah ada yang serius hingga membeli tanah warga di salah satu dusun di Pengambengan seluas 1,6 Hektare.
"Setelah kita konfirmasi kepada beberapa tokoh itu, tidak pernah menyatakan menerima. Tetapi itu merupakan daftar hadir," jelasnya.
Ia menyebut, PT Klin yang mengaku mendapat ijin dari warga, dan bertemu warga dibantah itu merupakan sikap setuju.
Warga diundang menghadiri dan tandatangan kehadiran, atas sosialisasi perusahaan tersebut.
Sehingga tidak bisa dinyatakan bahwa itu setuju.
"Kami akan menyerap apapun aspirasi dari warga," jelasnya.
PT Klin Sebut Akan Taat Aturan
Humas PT Klin, Gede Agung Jonapartha mengatakan, PT KLIN memiliki komitmen untuk mengikuti semua alur perijinan yang ditetapkan.
Dan sesuai prosedur, yang telah diundangkan, dalam memperoleh ijin operasi pengolahan limbah medis.
Sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi pada masyarakat setempat.
"Proses perijinan saat ini, terus dilakukan PT Klin. Dan besar harapan rekomendasi lingkungan dari komisi penilai AMDAL bisa segera keluar," paparnya.
Menurutnya, dengan adanya keluarnya Amdal, maka sosialisasi pada masyarakat bisa ditingkatkan.
Pihaknya juga meminta dukungan masyarakat dan semua pihak sehingga proses berjalan lancar.
"Pengolahan limbah medis ini bisa menjawab kebutuhan Jembrana dan Bali untuk lingkungan hidup yang lebih baik," ucapnya.
Sekedar untuk diketahui, bahwa pabrik limbah medis ini mengincar wilayah Jembrana karena dinilai masuk kawasan industri.
Ada beberapa perusahaan yang hendak mendirikan namun satu perusahaan sudah serius hingga mencari ijin lingkungan ke Pemerintah Pusat.
Selain di Pengambengan, hal serupa juga diwacanakan dilakukan di Tegalbadeng Barat dan Desa Cupel sejak tahun 2017.
Namun sama dengan di Pengambengan, di desa-desa tersebut juga mendapat penolakan dari warga. (*).