Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Nekat Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Christofurus Dituntut 13 Tahun Penjara

Christofurus Johanes Benu (33) hanya terdiam menunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 13 tahun penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Christofurus saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (8/1/2019). Nekat Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Christofurus Dituntut 13 Tahun Penjara 

Nekat Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Christofurus Dituntut 13 Tahun Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Christofurus Johanes Benu (33) hanya terdiam menunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 13 tahun penjara.

Pria pengangguran ini dituntut karena nekat menjadi kurir narkotik jenis sabu dan ekstasi.

Terhadap tuntutan jaksa itu, Chritofurus melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Kami mengajukan pledoi tertulis Yang Mulia. Mohon waktu satu minggu," ucap Benny Haryono selaku anggota penasihat hukum terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (8/1/2020). Oleh karena itu, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada Rabu, 15 Januari 2020 mendatang.

2 WN Australia Salahgunakan Narkotik, William Menangis dan Sebut Berasal dari Keluarga Broken Home

Terjerat Kasus Narkotika dan Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Vokalis Band Zivilia Minta Keringanan

Sementara itu dalam surat tuntutan Jaksa Ni Komang Swastini menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan menguasai narkotik golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Denda Rp 8 miliar subsider satu tahun penjara," tegasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Engeliky Handajani Day.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa diringkus oleh tim Resnarkoba Polresta Denpasar pada 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30 Wita.

Awalnya ada informasi dari masyarakat, terdakwa diduga sering membawa narkotik.

Tempel Sabu dan Ekstasi Diupah Rp 50 Ribu, Fajar Dituntut 15 Tahun Penjara

Ditemukan 53 Paket Sabu dan 74 Butir Ekstasi, Frengki Tak Henti Menangis Divonis 11 Tahun

Berbekal informasi itu, tim Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.

Kebetulan saat itu terdakwa sedang menempel paket sabu di seputaran areal kuburan Badung, Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Puputan Baru Gang VI A No.2, Kelurahan Tegal Kertha, Denpasar Barat, dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.

"Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 204,01 gram netto dan 3 plastik klip masing-masing berisi ekstasi warna merah muda berjumlah 103 butir dengan berat keseluruhan 32,68 gram netto," kata Jaksa Swastini.

Dari pengakuannya, terdakwa mendapat barang terlarang tersebut dari seorang bernama Bli Wah.

Terdakwa mengaku hanya bertugas mengambil dan mengemas menjadi paketan lalu ditempel lagi sesuai perintah Bli Wah.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved