2 WN Australia Salahgunakan Narkotik, William Menangis dan Sebut Berasal dari Keluarga Broken Home
"Yang mulia kami menjalani hidup yang sangat keras. Kami dari keluarga yang berantakan. Sebelumnya saya menderita kecanduan alkohol.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - William Roy Astillero Cabantog (36) tidak kuasa menahan tangisnya usai dituntut penjara satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (16/12/2019).
Pria berkebangsaan Australia ini dituntut lebih tinggi dibandingkan rekannya, David Dirk Johanes Van Iersel (38).
David (terdakwa berkas terpisah) yang juga warga negara Australia ini dituntut penjara selama satu tahun dan dua bulan.
Keduanya dituntut pidana, karena dinilai bersalah menyalahgunakan narkotik golongan I jenis kokain.
Tangis William kian menjadi saat menyampaikan pembelaan lisan tersendiri.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day, William yang didampingi Wayan Ana selaku alih bahasa mengatakan, jika datang dari keluarga broken home.
• Pemkab Jembrana Minta ASN Tanggap Bencana Banjir
• Warga Tabanan Bali Terkapar Tersambar Petir Saat Cari Rumput, Begini Kondisi Wayan Darmawan
"Yang mulia kami menjalani hidup yang sangat keras. Kami dari keluarga yang berantakan. Sebelumnya saya menderita kecanduan alkohol. Saya juga pernah melarikan diri dari rumah saat umur 15 tahun. Saya sempat menjadi gelandangan," tuturnya sembari menangis sesenggukan.
"Saya juga pernah mengikuti rehabilitasi, saya tidak punya rekam jejak kejahatan. Saya punya riwayat ganguan kejiwaan dan kecanduan alkohol. Saya mohon maaf kepada hakim, jaksa dan masyarakat Indonesia. Saya ingin mempebaiki diri. Saya ingin sekali segera pulang," sambung pria yang berprofesi sebagai konsultan perhotelan ini
Sementara tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
"Apa yang diperiksa dalam persidangan sudah terbukti. Jadi kami sepakat. Untuk itu kami berharap kepada majelis hakim agar memutus perkara ini seadil-adilnya," pinta IB Gumilang Galih Sakti.
Pembelaan lisan juga disampaikan terdakwa David dan tim penasihat hukumnnya.
• Fakta-fakta Tentang Fenomena Teror Ular, dan Ini yang Harus Dilakukan Jika Ular Masuk ke Rumah Anda
• Stafsus Milenial Jokowi, Angkie Yudistia, Ajak Milenial Banyuwangi Kembangkan Sociopreneur
Pada intinya, David yang menjabat manager Lost City Club mengakui dan menyesali perbuatannya.
Ia juga meminta maaf atas apa yang telah diperbuat.
Sementara tim penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim agar kliennya direhabilitasi.
Ini berdasarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan di persidangan. Juga diperkuat adanya surat asesmen serta pemeriksaan dari dokter.