Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Rhoma Irama Teteskan Air Mata dan Sebut Jadi Pelajaran
Anak Raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma resmi bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020) pagi.
Penulis: Meika Pestaria Tumanggor | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
4. Bebas lebih awal

Dilansir dari kompas.com, Kepala Rutan Salemba, Masjuno mengatakan Ridho Rhoma bebas lebih awal karena mendapat hak cuti bersyarat.
"Dari tanggal bebas seharusnya 9 maret 2020, karena program cuti bersyarat artinya program integrasi, dia dibebaskan per hari ini, kurang lebih dua bulan maju," ujar Masjuno.
Ridho Rhoma ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ridho sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.
Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Akhirnya, Ridho dieksekusi pada Juli 2019.
Dengan demikian, Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan.
Hingga akhirnya, Ridho Rhoma resmi bebas pada 8 Januari 2020. (*)
Langganan berita pilihan tribun-bali.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/TribunBaliTerkini