Warga Graha Santi Datangi Kantor DPRD Karangasem, Jelaskan Kronologis Ini

Warga Graha Santi Datangi Kantor DPRD Karangasem, menjelaskan kronologis proses pemekaran Banjar Adat Graha Santi dari Banjar Adat Kubu

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Foto : Krama Banjar Graha Santi, Desa Adat Kubu Juntal, Kecamatn Kubu menyambangi Kantor DPRD Karangasem, Selasa (7/1/2020) siang. Mereka diterima diruang transit DPRD. 

Surat Keputusan (SK) serta register dari Dinas Kebudayaan (Disbud) Karangasem sudah dikeluarkan.

Terkait kekhawatiran sengketa Pura Kahyangan Tiga, Witama mengatakan tak mungkin terjadi.

Mengingat pura kahyangan tiga disungsung oleh krama Desa Adat Kubu Juntal.

"Jumlah warga Banjar Graha Santi 144 KK. Sekarang masih menunggu hasil banding Banjar Induk ke MDA Provinsi,"akuinya.

Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Made Agus Kertiana berjanji memediasi masalah ini. Mengingat masalah adat sangat sensitif dan harus segera difasilitasi.

"Jangan sampai ada konflik. Terkait masalah ini kita telusuri mekanisme supaya jelas,"janji Kertiana.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved