21 Perbekel Dilantik Bupati Karangasem, Diharapkan Dapat Menanggulangi Kemiskinan di Karangasem

21 Perbekel Dilantik Bupati Karangasem, Diharapkan Dapat Menanggulangi Kemiskinan di Karangasem

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Foto : 21 Perbekel terpilih priode 2020 - 2026 dilantik di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Kamis (9/1/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - 21 Perbekel terpilih periode 2020 - 2026 dilantik, pada Kamis (9/1/2020) sesuai keputusan Bupati Karangasem No. 378 / HK / 2019.

Pelantikan dilaksanakan di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Bali, dan dipimpin Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri serta Forkompinda.

Gusti Ayu Mas Sumatri mengatakan, 21 perbekel yang dilantik harus memahami dan mampu mengoptimalkan potensi desa untuk mengentaskan kemiskinan di Bumi Lahar, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dipedesaan.

Perbekel terpilih juga harus mengabdi pada masyarakat.

Artha Dipa Mundur dari Penjaringan Golkar Karangasem, Ini Alasan hingga Singgung Sang Bos

Museum Arak Bali Senilai Ratusan Juta Bakal Dibangun di Karangasem, Pengunjung Dapat Oleh-oleh

"Perbekel sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat desa, harus membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Harus berkerja keras dan melayani masyarakat dengan serius, ikhlas, dan tulus,"kata Sumatri.

Pihaknya juga berharap perbekel bersinergi dengan pemerintah daerah di dalam menanggulangi kemiskinan di Karangasem.

Angkan kemiskinan memang alami penurunan, tapi masalah ini harus dituntaskan.

Terpilihnya perbekel bentuk kepercayaan masyarakt desa untuk membangun desa.

Bupati meminta para prbekel terpilih dapat menyesuaikan diri dengan tugas -tugas yang harus dilaksanakan.

Memahami dan melaksanakan undang - undang terkait desa, optimalkan lembaga dan memahami adat, kebiasaan serta karakteristik desa, serta memberi solusi terkait masalah desa.

Perbekel harus bisa memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat, menjadi panutan, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma sosial, agama, dan hukum.

Terpenting yakni memanfaatkan dana desa untuk kepentingan masyarakat.

"Setelah pelantikan, perbekel harus langsung kerja,"pintanya.

"Perbekal harus mampu menekan angka kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran, tekan kekumuhan, tekan anak-anak putus sekolah, serta mengendalikan kependudukan di wilayah setempat,"tambah Mas Sumatri.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved