Ariyaningsih Jalani Pelimpahan Tahap II, Akan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dauh Puri Klod

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengungkapkan akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi APBDes 2017 di Desa Dauh Puri Klod

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
PELIMPAHAN - Ariyaningsih didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar, Kamis (9/1/2020). Kejari mengungkapkan akan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan desa Rp 1 miliar ini. Ariyaningsih Jalani Pelimpahan Tahap II, Akan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dauh Puri Klod 

Ditanya mengenai uang yang ditarik apakah sepengetahuan dan disetujui perbekel, Ariyaningsih membenarkan.

"Penarikan-penarikan itu memang atas sepengetahuan dan disetujui oleh perbekel. Ada surat kuasa perbekel," cetusnya.

Hingga kini ia ditahan, Ariyaningsih sama sekali belum berkomuninasi dengan mantan perbekel.

"Sampai sekarang mantan perbekel belum ada komunikasi apa-apa," ucapnya sembari masuk ke mobil tahanan dan kembali ke Lapas Perempuan Denpasar.

(*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved