Gerebek Dua Sarang Prostitusi di Denpasar Ini 16 PSK Terciduk, Satpol PP: Rata-rata Muka Lama
Sebanyak 16 wanita pekerja seks yang beroperasi di sejumlah tempat di Denpasar diamankan petugas Satpol PP Kota Denpasar,
Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
Gerebek Dua Sarang Prostitusi di Denpasar Ini 16 PSK Terciduk, Satpol PP: Rata-rata Muka Lama
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 16 wanita pekerja seks yang beroperasi di sejumlah tempat di Denpasar diamankan petugas Satpol PP Kota Denpasar, Kamis (9/1/2020) malam kemarin.
Adapun para pekerja seks tanpa izin ini diciduk di titik lokalisasi yang sudah lazim disalahgunakan sebagai tempat prostitusi yakni di Pantai Padang Galak, Sanur dan Jalan Bung Tomo, Denpasar.
Total ada sebanyak 13 pekerja seks di Pantai Padang Galak dan tiga diantaranya di Jalan Bung Tomo.
Informasi yang dihimpun, rata-rata pekerja seks yang terjaring ini adalah pelaku lama dan bahkan sudah pernah menjalani sidang tipiring berkali-kali.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewe Gede Anom Sayoga mengatakan ada sejumlah pekerja seks bandel yang kembali terjaring.
• Bisnis Esek-esek Berkedok Warung Kopi di Buleleng Terbongkar, Pengguna Jasa PSK Bayar Rp 150 Ribu
• Terkuak! Jaringan Prostitusi Internasional Jajakan PSK & Lady Boy di Cipanas Via Mobil ke Wisatawan
• Pengakuan Muncikari di Melaya, Punya Satu PSK Bertarif Rp 100 Ribu Sekali Kencan, Kebagian 20 Persen
Awalnya, kata dia pihak Satpol PP melakukan razia menindaklanjuti laporan warga terkait praktek perjudian dan prostitusi ilegal dan terselubung di Jalan Bung Tomo.
Hingga kemudian, operasi dikembangkan di titik prostitusi lain yakni di Padang Galak, Sanur.
Total ada sebanyak 13 pekerja seks di Pantai Padang Galak dan tiga diantaranya di Jalan Bung Tomo.
''Sebenarnya pelaku di Jalan Bung Tomo diperkirakan lebih dari tiga orang.
Tapi yang berhasil kita jaring hanya itu.
Kan langsung kalang kabur mereka, ada yang kabur juga,'' katanya kepada Tribun Bali, Jumat (10/1/2020).
Sementara, untuk operasi di Padang Galak ternyata berhasil menjaring sebanyak 13 pekerja seks.
Bahkan diantaranya, pelaku pekerja seks ini sudah pernah menjalani sidang tipiring sebelumnya alias pelaku lama.
Rata-rata yang tertangkap dalam operasi ini adalah wanita berusia 27 tahun ke atas yang berasal dari wilayah Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan kegiatan prostitisi, baik melakukan, menyiapkan atau menyediakan diri sebagai PSK lantaran kepepet masalah faktor ekonomi.
Ia melanjutkan, sidak menyasar sejumlah kawasan hiburan malam dan dugaan praktik prostitusi ini memang rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Denpasar.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat sekitar.
"Merupakan satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan penertiban terhadap penduduk non-permanen ini sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 39 ayat 1, 2 dan 3.
Serta Perda No 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran.
Karenanya, bagi yang melanggar sedianya akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Rabu (15/1/2020) mendatang.
''Nanti setelah sidang akan kita proses untuk pemulangan ke daerah asal. Kalau enggak kan pasti mereka bakal balik lagi ke tempat itu,'' tambahnya. (*)