Mantan Istri Sule Meninggal
Mendiang Lina Titip Wasiat Warisan yang Melimpah untuk Anak dari Pernikahan dengan Sule
Lina yang meninggal pada 4 Januari 2020 itu meninggalkan warisan yang nantinya akan diberikan pada anak-anaknya.
"Suami berhak mendapat harta gono gini, itu dengan frame batasan selama mereka menikah."
"Jadi harta yang didapatkan setelah pernikahan, baik itu dari suami atau istri, tidak melihat dari mana dan siapa yang menghasilkan harta."
"Periode menikah daripada suami dan bu Lina ini sudah berapa lama. Ya disitulah harta gono gininya," papar Hendarsam.
Namun jika harta Lina tersebut sudah ada sejak sebelum menikah Teddy, maka tidak bisa disebut harta gono gini.
"Jadi kalau ada harta yang didapatkan oleh almarhum Lina sebelum menikah dengan Teddy itu tidak bisa dikatakan sebagai harta gono-gini," ucapnya.
Kemudian, harta warisan yang diperoleh Lina semasa hidupnya ini akan dibagikan kepada ahli waris yang merupakan anak-anak Lina.
Sang suami, Teddy juga termasuk ahli waris Lina.
Akan tetapi, peran Teddy sebagai ahli waris Lina ini terbatas selama mereka menikah saja.
"Kedua, atas harta-harta yang dimiliki oleh almarhum Lina selama masa hidupnya itu menjadi hak daripada ahli warisnya.
Ahli warisnya ini anak-anaknya. Suami juga termasuk elemen ahli warisnya. Tapi dia terbatas selama periode menikah saja," papar Hendarsam.
Lalu jika selama menikah dengan Teddy, Lina tidak menghasilkan harta apapun, maka Teddy pun disebut tidak berhak mendapatkan harta warisan sepeser pun dari Lina
"Jadi artinya kalau periode menikah mereka singkat itu tidak ada harta yang dihasilkan oleh almarhum Lina, makanya suami tidak dapat apa-apa," tandas Hendarsam. (*)
Lihat videonya dari menit ke: 7:40