Pakai Kunci Palsu, Ramos dan Hendra Curi Mobil di Denpasar
Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus dua orang pria pelaku pencurian mobil
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Pakai Kunci Palsu, Ramos dan Hendra Curi Mobil di Denpasar
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus dua orang pria pelaku pencurian mobil.
Ialah Kadek Wijaya Wiranata alias Ramos (52) asal Sanur, Denpasar Selatan, Bali, dan Lalu Hendrayani alias Hendra (39) asal Batunyala yang beralamat di Jalan Tukad Batang Hari 10, Denpasar Selatan, Bali.
Dalam pers rilis di lobi depan Mapolresta Denpasar, Jumat (10/1/2020) siang, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, kasus ini berhasil ditangani Tim Resmob Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berdasarkan laporan kepolisian pelapor.
• Isyarat Pelatih Bali United Teco Tambah Pemain Baru, Kejar Deadline Daftarkan Skuat di AFC
• Bus di Bandara Ngurah Rai Terbakar Lagi, Kepala Otban : Harus Segera Evaluasi Menyeluruh
"Berdasarkan laporan polisi LP/23/I/2020/Bali/Resta Denpasar, tanggal 8 Januari 2020, tentang tindak pidana curanmor R-4. Kemudian mendasari laporan polisi tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar digabung dengan Satgas CTOC Polda Bali. Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus yang menimpa korban I Putu E. Hasilnya, kami berhasil menangkap pelaku pencurian yakni Ramos dan Hendra," terangnya.
Kedua pelaku pencurian melakukan pencurian mobil Daihatsu Xenia warna putih plat nomor DK 1691 MJ, namun dipalsukan dengan plat nomor K 9248 GN.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali melakukan olah TKP dan mencari informasi pelaku.
Tim berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku pencurian mobil milik korban bernama I Putu Edi Santika Darma (32).
• Timnas Italia di Piala Eropa 2020 dengan Segala Keistimewaanya
• 2 Anak Sule Mimpikan Almarhum Mama Lina, Menangis Hingga Dipeluk
PAda Rabu (8/1/2020) pukul 18.00 Wita, tim menelusuri keberadaan kedua pelaku dan melihat mobil korban di daerah Renon, Denpasar Timur.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil meringkus pelaku Ramos dan Hendra di sebuah bengkel cat di Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar Selatan.
Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut pelaku digiring menuju Mapolresta Denpasar.
Hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, aksi pencurian ini dilakukan kedua pelaku dengan menggunakan kunci palsu yang mereka buat dari tukang kunci.
"Kuncinya didapat dari tukang kunci yang diminta untuk membuat kunci mobil," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan hukuman penjara dengan ancaman 7 tahun penjara dari pasal 363 KUHP.
(*)