Tunggakan PHR di Bangli Sentuh Angka Rp 1,3 Miliar, BKPAD Rencanakan Pemutihan
Tunggakan pajak hotel dan restoran (PHR) di Kabupaten Bangli, rencananya akan diputihkan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Tunggakan PHR di Bangli Sentuh Angka Rp 1,3 Miliar, BKPAD Rencanakan Pemutihan
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tunggakan pajak hotel dan restoran (PHR) di Kabupaten Bangli, rencananya akan diputihkan.
Hal ini lantaran tunggakan pajak tersebut sudah cukup lama, sehingga dinilai mengganggu neraca keuangan.
Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Ketut Riang membenarkan ihwal rencana pemutihan tunggakan pajak itu.
Jelasnya, upaya tersebut dilakukan agar tunggakan pajak tidak terus tercatat dan membebani neraca keuangan daerah.
"Kelihatannya kita punya uang, tapi sebenarnya sudah tidak mungkin bisa ditagih lagi," ujarnya, Jumat (10/1/2020).
• Pemain Bali United Melvin Platje: Posisi Asli Saya Striker, Tapi Sering Dipasang Penyerang Sayap
• Cerita Sopir Taksi Online yang Dirampok 2 Penumpangnya, Banting Setir untuk Pancing Warga
Berdasarkan data, sebut Riang, total tunggakan PHR di Bangli mencapai Rp 1,3 miliar.
Lama tunggakan tersebut diakui bervariasi, mulai dari enam tahun bahkan ada pula yang nunggak hingga 20 tahunan.
"Dari total tunggakan Rp 1,3 miliar itu, wajib pajak yang nunggak di antaranya 48 pengusaha restoran, 28 hotel, serta 275 rumah makan," sebutnya.
Riang menegaskan, pihaknya selama ini sudah berupaya melakukan penagihan tunggakan PHR.
Ia tidak memungkiri ada sejumlah kendala dalam upaya penagihan, seperti usaha yang telah tutup dan dijual, hingga wajib pajak yang sulit ditemui.
• Bule Amerika Yang Viral Tabrak Puluhan Warga di Jimbaran Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
• Pemain Bali United Melvin Target Man, Isi Kekosongan Posisi Striker Kontra Tampines Rovers
Karenanya terhitung sejak tahun 2014, lanjut Riang, BPKAD Bangli menggandeng Kejaksaan Negeri Bangli (Kejari) dalam upaya penagihan.
Bahkan tahun 2020 ini, pihaknya menegaskan kerja sama dengan kejari lebih ditingkatkan.
"Dari kerja sama tersebut kami bisa menurunkan angka tunggakan pajak. Dari angka semula Rp 1,9 miliar, kini tersisa Rp 1,3 miliar," katanya.
Sedangkan rencana pemutihan, mantan Kepala Inspektorat Bangli ini menyebut, secara aturan memungkinkan untuk dilakukan.
Nantinya pemutihan menyasar pada tunggakan PHR di atas lima tahun, di samping juga tidak memungkinkan untuk ditagih.
Hanya saja, mengenai kapan realisasinya, Riang tidak memberikan jawaban pasti.
"Yang jelas pemutihan itu perlu proses, dan menjadi kebijakan dari Bupati," tandasnya.
(*)