Perjalanan Sri Mulyani Amankan Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto

Di zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisasi proyek mobil nasional bernama Timor.

(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna ke 17 DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Di zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisasi proyek mobil nasional bernama Timor.

Badan usahanya pun dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN).

Belakangan, proyek mobnas tersebut gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997.

Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Jadi Penentu Penerimaan di Perguruan Tinggi, Inilah 9 Hal Terkait UTBK yang Harus Diketahui

227 Sulinggih di Denpasar Dapat Punia Masing-Masing Rp 2 Juta per Bulan

Dalam informasi yang dimuat di website Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.

Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.

“Kemenangan yang dicapai pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak pemerintah,"kata Tio dalam keterangannya.

Dengan putusan atas Permohonan PK ke-2 yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan.

Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini, menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI. "

Website Pengadilan Agama Sleman Diretas, Bukan Teror, Peretas Ganti Tampilan Berisi Pesan Galau

BREAKING NEWS: Pekak Mayun Derita Luka Bakar 80 Persen, Ditabrak Mobil di By Pass Nyanyi Tabanan

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," terang Tio.

Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk. dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua, merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.

Selain itu, juga terdapat 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang di antaranya sudah sampai pada tingkat MA.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved