Dua Penjaga Keramba Curi 384 Ekor Ikan Kerapu Milik Bosnya di Buleleng
Dua Penjaga Keramba Curi 384 Ekor Ikan Kerapu Milik Bosnya di Buleleng
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua pria asal Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng diciduk polisi. Kedua pria masing-masing bernama Putu Ardana (23) dan Suriyadi (27) ini terbukti melakukan pencurian sebanyak 384 ekor ikan jenis kerapu, di keramba milik bosnya sendiri, yang berlokasi di perairan laut Banjar Dinas Yeh Biyu, Desa Patas.
Kapolsek Gerokgak, Kompol Made Widana ditemui Rabu (15/1) mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan oleh kedua pelaku pada Jumat (10/1) siang, saat situasi keramba sedang dalam keadaan sepi, karena para karyawannya sedang makan siang. Kesempatan itu lantas dimanfaatkan oleh Putu Ardana dan Suryadi, yang tak lain adalah penjaga di keramba tersebut.
Keduanya bergegas mengambil boat milik bosnya Gusti Putu Suwesen (61) warga asal Tabanan. Tak lupa kedua pelaku juga membawa alat-alat selam, jaring, serta kampil sebagai wadah ikan hasil curiannya.
Setelah itu Putu Ardana bertugas untuk menyelam dikedalaman sekitar tujuh meter, dan menjaring ikan kerapu milik bosnya itu. Sementara pelaku Suryadi bertugas untuk menjaga boat serta memantau situasi. Aksi pencurian ini mereka lakukan selama kurang lebih satu jam, dan berhasil membawa kabur sebanyak 384 ekor ikan kerapu, dengan total berat 275 kilogram.
Ikan-ikan itu kemudian mereka masukan ke dalam sembilan kampil, lalu diletakkan di bibir pantai Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng untuk menyembunyikan jejak. Apesnya, baru beberapa menit ikan disembunyikan, aksi ini berhasil diketahui oleh salah satu petugas kepolisian sektor Celukan Bawang. "Desa Pengulon itu masuk wilayah hukum Polsek Celukan Bawang. Kemudian dicari tahu lah, karemba mana yang memelihara ikan kerapu. Setelah diselidiki ternyata di wilayah hukum Celukan Bawang tidak ada. Hingga akhirnya dikoordinasikan ke kami di Polsek Gerokgak. Dari sana lah kami akhirnya mengetahui bahwa ikan-ikan itu adalah milik Gusti Putu Suwesen," jelas Kompol Widana.
Tidak membutuhkan waktu lama, pasca menerima informasi dari Polsek Celukan Bawang, satuan reskrim Polsek Gerokgak pun bergegas melakukan penyelidikan. Pihaknya langsung meminta daftar karyawan dan jadwal jaga di tambak itu. Hingga akhirnya pelaku pencurian ini mengarah pada Putu Ardana dan Suriyadi. "Saat kejadian kebetulan Putu Ardana dan Suryadi ini ditugaskan untuk menjaga keramba itu sementara karyawan lain pulang makan siang. Setelah kami interogasi, akhirnya keduanya mengaku sudah mencuri ratusan ekor ikan itu," terangnya.
Sementara kepada Tribun Bali, pelaku Putu Ardana mengaku gaji yang diterima saat bekerja di keramba milik korban sebesar Rp 2.3 juta per bulan. Namun gaji sebanyak itu masih dirasa kurang. Sehingga Putu Ardana pun nekat mencuri ikan-ikan milik bosnya itu, yang hasilnya katanya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak dan istrinya. "Mencuri dalam jumlah besar baru satu kali ini. Tapi saya juga sering nyuri ikan milik bosnya satu atau dua ekor untuk dikonsumsi sendiri," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pria ini pun dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (rtu)