Ngopi Santai
Merangkul Kesendirian
Theresia baru saja membereskan tempat tidurnya. Di luar masih gelap. Halaman rumah basah oleh sisa hujan semalam.
Penulis: DionDBPutra | Editor: Rizki Laelani
Proyeksi PBB juga menyebutkan persentase lansia Indonesia akan mencapai 25 persen pada tahun 2050 atau sekitar 74 juta lansia.
Peningkatan pesat ini membawa konsekuensi terhadap pembangunan nasional. Di satu sisi, peningkatan lansia menunjukkan keberhasilan program-program layanan kesehatan dari pemerintah beserta segala turunannya.
Bahkan jika kondisi lansia dalam keadaan mandiri, sehat, aktif, dan produktif, secara tidak langsung akan berdampak pada perekonomian masyarakat dan negara ini kelak.
Akan tetapi, di sisi lain, peningkatan jumlah lansia akan menjadi tantangan tersendiri ketika persiapan pra-lansia untuk menyambut masa senja tidak terlalu baik sehingga kaum lansia jauh dari kata sehat, aktif, dan produktif.
Hal tersebut berimplikasi terhadap berbagai aspek kehidupan, baik kesehatan, sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
Selama kurun waktu hampir 50 tahun (1971-2018), persentase penduduk lansia Indonesia meningkat sekitar dua kali lipat. Pada tahun 2018, persentase lansia mencapai 9,27 persen atau sekitar 24,49 juta orang.
Adapun persentase lansia di Indonesia didominasi oleh lansia muda (kelompok umur 60-69 tahun) yang persentasenya mencapai 63,39 persen, sisanya lansia madya (kelompok umur 70-79 tahun) sebesar 27,92 persen, dan lansia tua (kelompok umur 80+) sebesar 8,69 persen.
Pada tahun 2018 setiap 100 orang penduduk usia produktif harus menanggung 15 orang penduduk lansia.
Secara total, persentase lansia yang jadi Kepala Rumah Tangga (KRT) sekitar 61,29 persen atau dengan kata lain enam dari sepuluh lansia di Indonesia berperan sebagai KRT, terlepas apakah mereka produktif atau tidak.
Selain itu, sebagian besar lansia masih punya pasangan, sekitar 60,87 persen lansia berstatus kawin (Statistik Penduduk Lanjut Usia, BPS 2018).
Lansia Telantar
Problem yang mendera Indonesia dewasa ini adalah makin meningkatnya jumlah lansia telantar.
Menurut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI No 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 tahun keatas karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
Data Kementerian Sosial menyebutkan, kurang lebih 2,1 juta lansia di Indonesia terlantar dan 1,8 juta lainnya berpotensi serupa.
Khofifah Indar Parawansa ketika masih menjabat Menteri Sosial (2017) pernah mengatakan, negeri ini masuk ageing country (negara dalam kelompok berstruktur lansia).