Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dishub Denpasar Rencanakan Kenaikan Tarif Uji KIR, Ini Besarannya

Tahun 2020 ini, Dinas Perhubungan Kota Denpasar akan merencanakan kenaikan tarif untuk uji kir kendaraan

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Supartika
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar, Ketut Sriawan menunjukkan karti kir baru dan buku kir lama. Dishub Denpasar Rencanakan Kenaikan Tarif Uji KIR, Ini Besarannya 

Dishub Denpasar Rencanakan Kenaikan Tarif Uji kir, Ini Besarannya

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun 2020 ini, Dinas Perhubungan Kota Denpasar akan merencanakan kenaikan tarif untuk uji kir kendaraan.

Saat ini dilakukan penyusunan Perda terkait kenaikan tarif ini.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar, Ketut Sriawan yang diwawancarai Kamis (16/1/2020), mengatakan, jika memungkinkan kenaikan tarif ini akan diterapkan pada Februari 2020 ini.

Untuk besaran tarifnya, menurut Sriawan tak terlalu signifikan.

Biaya pengujian pertama yang awalnya Rp 75 ribu, direncanakan menjadi Rp 105 ribu.

Menikmati Kesegaran Air Terjun Jembong, Dekat Pusat Kota Singaraja dan Mudah Dicapai

Ramalan Shio Hari Ini Kamis 16 Januari 2020, Shio Tikus Beruntung Shio Ayam Jangan Boros

Sementara tarif pengujian berkala sebesar Rp 104 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 60 ribu.

"Ya kan tarif sebelumnya itu sudah dari tahun 2011 lalu, dan sekarang sudah memungkinkan untuk dilakukan itu," katanya.

Selain itu kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan kartu uji kendaraan bermotor baru untuk penggantian buku kir lama juga ditindaklanjuti oleh pihak Dishub

Kartu uji baru tersebut dinamakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). 

Ida Pedanda Gede Putra Pesaji Lebar Sehari Setelah Ultah ke-62, Kondisi Sehat Tanpa Keluhan Sakit

Irfan Bachdim Masuk Daftar Cuci Gudang Pemain Bali United, Ini Statistiknya

"Kartu ini mengganti buku kir yang sebelumnya digunakan secara manual," katanya.

Menurutnya, kenaikan tarif uji kir ini juga dipengaruhi oleh pergantian dari buku kir menjadi kartu kir ini.

"Rancangan Perdanya sudah disampaikan ke Dewan, dan telah dibahas bersama Komisi II," katanya.

Ia menambahkan, pergantian kartu kir ini dinilai positif, karena buku kir yang manual sudah dipalsukan.

"Buku kir yang disita petugas saat melakukan razia, banyak yang menumpuk tidak dicari pemiliknya. Dan banyak yang palsu. Karena itu, sekarang ada kebijakan baru yang lebih efektif dengan menggunakan satu kartu," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved