Dishub Denpasar Rencanakan Kenaikan Tarif Uji KIR, Ini Besarannya
Tahun 2020 ini, Dinas Perhubungan Kota Denpasar akan merencanakan kenaikan tarif untuk uji kir kendaraan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Dishub Denpasar Rencanakan Kenaikan Tarif Uji kir, Ini Besarannya
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun 2020 ini, Dinas Perhubungan Kota Denpasar akan merencanakan kenaikan tarif untuk uji kir kendaraan.
Saat ini dilakukan penyusunan Perda terkait kenaikan tarif ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar, Ketut Sriawan yang diwawancarai Kamis (16/1/2020), mengatakan, jika memungkinkan kenaikan tarif ini akan diterapkan pada Februari 2020 ini.
Untuk besaran tarifnya, menurut Sriawan tak terlalu signifikan.
Biaya pengujian pertama yang awalnya Rp 75 ribu, direncanakan menjadi Rp 105 ribu.
• Menikmati Kesegaran Air Terjun Jembong, Dekat Pusat Kota Singaraja dan Mudah Dicapai
• Ramalan Shio Hari Ini Kamis 16 Januari 2020, Shio Tikus Beruntung Shio Ayam Jangan Boros
Sementara tarif pengujian berkala sebesar Rp 104 ribu dari sebelumnya sebesar Rp 60 ribu.
"Ya kan tarif sebelumnya itu sudah dari tahun 2011 lalu, dan sekarang sudah memungkinkan untuk dilakukan itu," katanya.
Selain itu kebijakan pemerintah pusat yang mengeluarkan kartu uji kendaraan bermotor baru untuk penggantian buku kir lama juga ditindaklanjuti oleh pihak Dishub.
Kartu uji baru tersebut dinamakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).
• Ida Pedanda Gede Putra Pesaji Lebar Sehari Setelah Ultah ke-62, Kondisi Sehat Tanpa Keluhan Sakit
• Irfan Bachdim Masuk Daftar Cuci Gudang Pemain Bali United, Ini Statistiknya
"Kartu ini mengganti buku kir yang sebelumnya digunakan secara manual," katanya.
Menurutnya, kenaikan tarif uji kir ini juga dipengaruhi oleh pergantian dari buku kir menjadi kartu kir ini.
"Rancangan Perdanya sudah disampaikan ke Dewan, dan telah dibahas bersama Komisi II," katanya.
Ia menambahkan, pergantian kartu kir ini dinilai positif, karena buku kir yang manual sudah dipalsukan.
"Buku kir yang disita petugas saat melakukan razia, banyak yang menumpuk tidak dicari pemiliknya. Dan banyak yang palsu. Karena itu, sekarang ada kebijakan baru yang lebih efektif dengan menggunakan satu kartu," katanya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ketut-sriawan-menunjukkan-karti-kir-baru-dan-buku-kir-lama.jpg)