Ditangkap Saat Tempel Sabu, Guykens Tak Percaya Divonis 13 Tahun Penjara
Guykens beberapa kali terlihat menggelengkan kepala setelah mendengar vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan padanya
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Ditangkap Saat Tempel Sabu, Guykens Tak Percaya Divonis 13 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Guykens Glen Giroth (29) beberapa kali terlihat menggelengkan kepala setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (15/1/2020).
Pria asal Dusun Kuta Geulumpang Lr II, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kota Lhokseumawe, Aceh ini, seolah tak percaya dijatuhi penjara selama 13 tahun.
Oleh majelis hakim, Guykens dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli sabu sebanyak 11 paket.
Diketahui terdakwa ditangkap saat menempel sabu-sabu.
Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ini pun sesaat bengong, seakan belum yakin dengan putusan majelis hakim.
Setelah itu oleh Hakim Ketua IGN Putra Atmaja, terdakwa diminta berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut.
Setelah berkonsultasi, Guykens sempat bertanya kepada majelis hakim terkait putusan.
"Pak BBnya (barang bukti) bukan melebihi 5 gram. Tapi kenapa hukumannya tinggi," tanya Guykens dengan nada memelas.
"Kamu kena Pasal 114 ayat (1) itu hukumannya memang segitu. Kalau kamu tidak puas dengan putusan hakim silakan banding. Tapi kalau masih ragu silakan pikir-pikir selama 7 hari," jawab Hakim ketua Putra Atmaja.
• Dagang Canang di Payangan Gianyar Meninggal Mendadak, Diduga Lambat Pertolongan Saat Epilepsi Kambuh
• Pecatur Irene Kharisma Sukandar Senang Raih Juara II di Turnamen Sharjah Cup
Terdakwa dan tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar sepakat terlebih dahulu pikir-pikir atas putusan tersebut.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi.
Sebelumnya Guykens dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 800 juta subsider pidana penjara empat bulan.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Guykens telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.